![]() |
Inforohil.com, Tanah Putih – Bersama tim satgas covid-19, Kodim 0321/Rohil melalui Babinsa Koramil 02/TP kembali menggelar operasi yustisi, setidaknya puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ‘terjaring’.
Operasi yustisi yang terdiri dari unsur TNI dipimpin Serda Humam Suwaris dan pihak kepolisian Polsek Tanah Putih itu digelar di beberapa titik yakni di Simpang Benar, Jln Lintas Simpang Benar – Bagan Siapiapi dan jalan lintas Sumatera serta tempat usaha di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (24/10/2020).
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto mengatakan bahwa hasil dari giat operasi yustisi itu, tim gabungan berhasil menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari 35 itu sebanyak 20 orang tidak memakai masker dan sebanyak 30 orang mendapatkan teguran tertulis dan hukuman kerja sosial dengan memungut sampah.
“Sejauh ini untuk pelaku usaha masih dalam keadaan patuh terhadap Prokes, mudah-mudahan dengan diberikan sanksi ini masyarakat lebih patuh,” ungkap Danramil.
Dan pada kesempatan ini Danramil kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 khususnya dalam penggunaan masker. (iloeng)