![]() |
Apel sebelum pelaksanaan operasi yustisi pemburu Teking Covid-19 di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (24/10). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Operasi Yustisi pemburu Teking Covid-19 tidak henti-hentinya dilakukan, bersama Tim Satgas, Polsek Bagan Sinembah setidaknya berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan itu dilaksanakan di sepanjang Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (24/10) sekira pukul 09.00 wib pagi.
Tim gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI dari Koramil 03/Bgs serta Satpop PP itu setidaknya memberikan sanksi teguran dan membacakan janji agar tidak mengulangi kembali dan berjanji memakai masker.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa giat itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 06 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati dan Gubernur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
“Operasi yustisi ini sasarannya tempat usaha, yang mana masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker, sementara untuk protokol kesehatan terhadap pelaku usaha sudah patuh,” ungkapnya.
Selain melakukan operasi yustisi, lanjut Kapolsek, tim gabungan juga mensosialisasikan peraturan Bupati Rokan Hilir No 52 Tahun 2020 dan menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan utamanya dalam pemakaian masker.
“Pada intinya mengajak masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus corona, maka dari itu sebaiknya mari kita patuhi protokol kesehatan covid-19 ini,” tandasnya. (iloeng)