Ketua Dewan Pengurus Harian Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir saat menyerahkan berkas gugatan ke PN Rohil, Kamis (19/08).
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu layangkan Gugatan Perdata terkait perbuatan melawan Hukum terhadap 3 perusahaan Perkebunan.
Gugatan itu dilayangkan ke PN Rohil, Kamis (19/08/2021) terhadap 3 perusahaan perkebunan diantaranya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT Cibaliung Tunggal Plantations dan Pat Gunung Mas Raya di Kecamatan Balai Jaya dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/BPN RI. Sementara Gubernur Riau dalam hal ini juga sebagai turut tergugat.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Harian Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir usai menyerahkan berkas di PN Rohil yang juga didampingi oleh Datuk PANGLIMA Ramli (sekjen DPC LLMB Rohil) beserta jajaran pengurus serta PAC LLMB Kecamatan Bagan Sinembah dan aliansi ALMATRI Rohil.
Dijelaskannya, gugatan itu dilayangkan karena penguasaan secara tanpa hak dan melawan Hukum atas bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dengan luas sekitar 40.000 Hektar yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya, Balam Jaya, Balam Sempurna dan Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya serta Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako.
Penguasaan lahan itu oleh 3 perusahaan terjadi sejak tahun 1983 lalu dengan membangun perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di atas tanah ulayat.

Nurdin merincikan, terhadap objek sengketa I yakni PT Salim Ivomas Pratama ada di Kebun Kencana atau Kencana Estate seluas 4.151 hektare.
Diantaranya yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih seluas 1.426 m², di Kepenghuluan Balai Jaya 1.352 m², Kepenghuluan Balam Jaya 1.373 m³.
Sedangkan objek sengketa II Kebun Kayangan seluas 6.207 hektare terletak di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.
Selanjutnya objek sengketa III PT Cibaliung Tunggal Plantations seluas 5.411 hektare. Kepenghuluan Pasir Putih 1.032 m², Kepenghuluan Balai Jaya 1.108 m², Kepenghuluan Balam Jaya 2.178 m².
Sementara objekt sengeketa IV yakni PT Gunung Mas Raya di Kebun Sei Bangko seluas 2.194 hektare di Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako.
“Terakhir, obyek sengketa V Kebun Sei Dua seluas 5.056 hektare yang terletak di Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya,” ungkap Nurdin didampingi pengurus lainnya.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, diajukannya gugatan dasarnya adalah Hak Ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berdasarkan BAB I Pasal (7) Babul Qawaid dan Pasal (2) Regeling Voor Koeboe yang telah direkonstruksikan dalam sebuah peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003 yang merujuk pada Adatrechtbundels XVIII Gemengd yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
“Dan peta tersebut juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya. (iloeng)