Tersangka penggelapan mobil modus rental saat diamankan di Mapolsek Kubu. (Foto: Humas Polres Rokan Hilir)
Inforohil.com, Kubu – Tim sat Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental. 2 pelaku lainnya masih Buron.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Ahad (01/08/2021) menyebutkan kendaraan yang dirental adalah milik korban, Hasan Basri (43) warga Jln Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.
Tersangka penggelapan mobil diketahui berinisial IH (25) warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara Dua tersangka lainnya yakni DT dan By merupakan warga Provinsi Sumatera Barat yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus penggelapan mobil dengan modus merental.
Juliandi memaparkan, peristiwa itu bermula pada Selasa (29/07/2021) sekira pukul 15.00 wib, saksi yang bernama Endang Purnawati datang ke rumah pelapor dengan maksud meminjam mobil untuk dengan cara merental kepada pelapor selama 1 hari dengan biaya Rp 350 ribu perhari.
Pelapor kemudian menyerahkan satu unit Mobil Daihatsu Type F650RV-GMRFJM/T dengan nomor rangka MHKV1AA1JBK000158 dan Nomor mesin DP54301 serta Nomor Polisi BM 1574 PG warna hitam metalik kepada saksi yang dengan tujuan pergi ke Bagan Batu bersama tersangka IH.
Setelah sampai waktu perjanjian rental mobil tersebut, saksi Endang Purnawati menelpon pelapor dan mengatakan belum bisa pulang dan meminta kepada pelapor menambah waktu rentalan menjadi 2 hari.
Kemudian setelah sampai waktu 2 hari saksi menelpon lagi kepada pelapor dan mengatakan untuk menambah waktu rentalan menjadi 3 hari.
Setelah sampai waktu 3 hari pelapor mencoba menghubungi saksi namun Handphone saksi tersebut tidak menjawab, keesokan harinya saksi datang ke kediaman pelapor dan menyampaikan bahwasanya mobil yang dirental tersebut sudah dilarikan oleh tersangka IH, sedangkan saksi Endang Purnawati diturunkan oleh terlapor di Simpang Bukit Timah Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah putih Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah Mendengar cerita dari saksi tersebut, pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan berada di Jln Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menuju TKP dan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, sekira jam 11.00 wib berhasil mengamankan seorang tersangka IH di Jln Mandau dekat Mesjid Al Ikhlas.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan perkara Penggelapan tersebut dengan cara merental Mobil selama 2 hari namun tepat pada waktu yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobil yang diretal tersebut dan pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh temannya DT dan By warga Provinsi Sumatera Barat kepada seorang pria yang tidak tersangka kenal di Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatra Utara,” beber Juliandi.
Setelah mendengar pengakuanya tersangka langsung diboyong kepolsek kubu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (iloeng**)