Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
Inforohil.com, Bagan Batu – ES alias Adi Gumbrek (44) alamat Jln Sei II Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega aniaya mantan istrinya bahkan ia nekad merampas Handphone dan uang milik korban.
Adi Gumbrek pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Mapolsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (10/06/2021) menyebutkan, korban berinisial LAS (35) merupakan mantan istri terduga pelaku.
Aksi terduga pelaku terjadi pada saat korban sedang berjualan di warungnya di Jln Lintas Riau-Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (24/05/2021) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021 terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.
“Dari keterangan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung memukul dengan membabi buta. Beruntung aksinya dilerai beberapa warga saat dilokasi kejadian,” terang Juliandi.
Namun tidak cukup melakukan penganiayaan, pelaku nekad merampas barang-barang milik korban saat di warungnya, seperti 1 buah dompet yang berisikan uang Rp. 3.000.000, dan 2 unit Handphone Android.
“Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut atau bibir dan keningnya. Dan atas kejadian tersebut korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut” papar Juliandi.
Dari hasil test urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” tutupnya. (rilis/iloeng)