Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti (BB) yang merupakan hasil rampasan dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman dan Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda, Kamis (8/7/2021).
BB berupa narkotika, dimusnahkan dengan cara di belender dan BB berupa barang lainnya dimusnahkan dengan cara ditanam kedalam tanah.
Maiman Limbong SH Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Rohil dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Rohil dan pengadilan tinggi Pekanbaru.
Adapun BB dari tindak pidana umum berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 102 perkara 167,75 gram dan pil ekstasi empat butir. Selain itu, BB lainnya dari 47 perkara berupa 200 karung pupuk oplosan, mesin judi tembak, rekapan togel, handphone dan lainnya.
Sedangkan BB dari tindak pidana khusus dari perkara kepabeanan smokel satu perkara yang terdiri dari satu buah kompas, pakaian bekas, sepatu bekas, sewak, jam tangan, farfum, ban bekas dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki hukum tetap, sehingga dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkap Limbong.
Sementara itu Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH menjelaskan dari seluruh perkara yang mereka tangani, terbanyak adalah perkara kasus narkoba.
Oleh sebab itu Kajari, dia berharap kedepannya kerjasama antara pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya untuk sama-sama melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba. (Syawal)