Inforohil.com, Panipahan – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial HMN alias LN (44) warga Jalan Purnama Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pria ini ditangkap bersama Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 5,08 gram, saat dia berada di Jalan Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika. Tepatnya pada Ahad (4/7/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Selasa (6/7/2021).
Diterangkan Juliandi, kejadian itu bermula pada Ahad (4/7/2021) sekira pukul 21.00 Wib, tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal tiba di TKP dan melihat keberadaan pelaku yang diketahui merupakan residivis yang bernama HMN alias LN (44), yang ketika itu sedang melintas di Jalan Adil, Kepenghuluan Panipahan dengan menumpng jasa ojek pangkalan.
Melihat hal tersebut tim langsung memberhentikan ( menyetop ). Pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melompat kebawah kolong, tepatnya disisi jalan Adil dan pelaku dengan sengaja membuang Barang Bukti (BB) yang dipegang oleh pelaku berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu ke bahu jalan.
Namun aksi pelaku tersebut dilihat dan diketahui oleh tim opsnal, kemudian Team Opsnal memanggil masyarakat untuk menyaksikan penangkapan.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan team opsnal menemukan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk “ADVAN” warna Hitam bercorak warna putih milik pelaku, dan uang tunai sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong baju yang dipakai oleh pelaku.
Selanjutnya, saat di introgasi terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapatkan dengan cara membeli narkotika jenis aabu-sabu dari seorang pelaku yang berinisial K (DPO).
Kemudian tim opsnal bergerak melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku yang berinisial K (DPO) di Jalan Sungai Sampai Niat, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika. Hanya saja sesampainya di rumah K (DPO) rumah dalam keadaan kosong.
“Kemudian, tim opsnal mengamankan tersangka inisial HMN alias LN bersama BB, dan sampai saat ini tim terus mencari keberadaan K (DPO),” pungkas AKP. Juliandi. (rilis)