Masyarakat yang terjaring operasi yustisi, Senin (09/11). |
Inforohil.com, Tanah Putih – Tidak bosan-bosannya, Kodim 0321/Rohil melalui Koramil 02/TP bersama tim satgas covid-19 Kecamatan Tanah Putih kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Setidaknya, 20 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi yustisi di seputaran Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin (09/11/2020).
“Ada 20 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini,” ungkap Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto.
Dijelaskannya, 20 orang pelanggar protokol kesehatan itu diberikan teguran tertulis. Dan bahkan para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker itu membacakan janji untuk tidak mengulangi dihadapan petugas.
“Selain perorangan, tim satgas juga melakukan razia terhadap pelaku usaha. Alhamdulillah sejauh ini, pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, dan lain sebagainya,” tandasnya. (iloeng)