Pelaku pencabulan terhadap anak usia 10 tahun saat diamankan di Mapolsek Kubu.
Inforohil.com, Kubu – Aksi bejat pelaku inisial Gn alias (33) mencabuli anak tetangga yang masih berusia 10 tahun akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Dari pengakuan Gn, sudah 3 kali melancarkan aksi bejatnya di rumah orangtua korban di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Kubu tersebut.
Dijelaskannya, orangtua korban yang sedang berada di rumah tiba-tiba kedatangan tetangganya dan mengatakan bahwa anaknya sekarang berada di kantor Polisi Sektor Kubu.
Pelapor yang kaget menanyakan kepada tetangganya kenapa anaknya bisa di kantor polisi dan dijelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh Gb yang merupakan tetangganya sendiri.
Mendengar hal itu, pelapor dan tetangganya tersebut langsung menuju kantor Polsek Kubu dan setibanya di kantor polisi, pelapor langsung menanyakan anaknya ‘Kau diapakan sama dia?’ korban yang masih polos pun menjawab ‘Disetubuhi sama oom sebanyak 3 kali,’.
Ayah korban kembali bertanya ‘Kapan terakhir kau digituin (cabuli)?,’ ‘Terakhir kali oom setubuhi saya Kamis (17/06) sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah kita’ jawab korban.
Merasa tidak senang, orangtuanya membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Kubu dengan didampingi personil Polsek Kubu.
Dari visum itu diperoleh keterangan dokter bahwa pada bagian dalam alat kelamin terdapat beberapa luka robekan pada selaput darah akibat gesekan benda tumpul.
“Setelah mendengar keterangan dari Tim Medis Pukesmas Kecamatan Kubu ini, ayah korban merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya lalu melaporkan kejadian Perbuatan Cabul tersebut ke Polsek Kubu,” terangnya.
Kemudian Setelah menerima Laporan tersebut diatas, Ps Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S. S.I.K, M.M dan kemudian Kapolsek Kubu langsung merintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan agar pelaku perbuatan cabul tersebut sesegera mungkin ditangkap.
Tidak berapa lama kemudian, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku.
Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orangtua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah.
“Sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi, sementara yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 wib di rumah orangtua korban, setelah mendengar pengakuan tersebut tersangka langsung dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju warna pink, 1 Helai Celana karet Warna Hijau, 1 Helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat Visum dari Pukesmas Kecamatan Kubu.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rilis/iloeng)