Foto: Tersangka curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu.
Inforohil.com, Kubu – Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (17/05/2021) sekitar pukul 07.00 wib di rumah korban Wagini (57) yang terletak di jalan Rantau Benuang RT 01 RW 06 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (16/0) menyebutkan, bahwa tersangka Curat tersebut diketahui bernama Sup (38) warga jalan Gotek Ampaian Rotan kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasikan melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi juga menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 17 Mei 2021 sekira pukul 07.00 wib saat salah seorang warga bernama Toni Anggoro hendak menyemprot kebun kelapa sawit milik korban dan kemudian pergi kerumah orang tuanya yang mana rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Bahkan, ketika sampai dirumah tersebut dirinya langsung membuka pintu depan dan setelah masuk kedalam rumah dirinya melihat pintu bagian belakang terbuka dan jendela kamar bagian belakang juga terbuka yang ada bekas congkelan.
Dan setelah melihat hal tersebut dirinya bersama istrinya Yuan Yustina lagsung mengecek seisi rumah. Dan diketahui bahwa barang-barang yang berada di dalam rumah korban berupa 2 jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop, satu unit Mesin air merk Panasonic dan satu unit chain saw merk Pro One, satu buah Mixer dan celengan berisikan uang sekira Rp 1 juta tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya pasutri ini langsung menelpon korban memberitahukan bahwa rumah miliknya telah kemasukan maling. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan kerugian dialami sekira Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Polisi tersebut, Ps Kanit Reskrim Bripka L Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Kapolsek Kubu, Iptu R SUDARYONO S Sik MM.
Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintah anggota Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dan sekira pukul 17.00 wib anggota Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Kebun sawit milik warga bernama Hartono.
Dan sekira pukul 18.00 wib anggota polsek kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sup dan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan tersangka mengakui dengan berterus terang bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap rumah korban bersama dengan rekannya.
Dan kemudian tersangka juga mengakui bahwa barang-barang yang dicuri berupa 2 jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop masih di simpan di dalam rumah pondok didalam kebun sawit milik Sugono.
Kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 2 jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop.
“Sedangkan satu unit Mesin air merk Panasonic, mesin Sanyo, satu unit Chain Saw merk Pro One, satu buah Mixer telah di jual oleh pelaku berinisial K yang masih dalam lidik,” jelas Juliandi. (rilis)