Inforohil.com, Bagansinembah – Kalna Surya Siregar SH merasa kecewa dengan Bawaslu Rokan Hilir (Rohil), pasca Bawaslu mengeluarkan Formulir Model A17 tanggal 09 November 2020 pemberitahuan tentang status laporannya yang ditolak oleh Bawaslu.
Yang mana isi dari Model A17 itu menyatakan, laporan Kalna tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 188 UU Pilkada dan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.
Sebelumnya, calon bupati petahana H Suyatno dilaporkan oleh Kalna Surya Siregar ke Bawaslu Rohil dengan dua laporan, pada tanggal 23 Oktober 2020 mengenai pemindahan/pemberhentian Asrul SSos sebagai Camat Kubu berdasarkan SK tanggal 22 September 2020, dan kedua tanggal 3 November 2020 mengenai pemindahan A Hasmi dari Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rohil ke Kantor Camat Simpang Kanan berdasarkan SK tanggal 24 September 2020.
Ada hal menarik lainnya yang disampaikan Pengacara Publik LBH Mahatva ini yaitu sedari awal Kalna Surya Siregar sudah berdebat dengan Komisioner Bawaslu Rohil Bimantara Prima Adi Cipta SH pada saat mengajukan laporan tanggal 23 Oktober 2020.
Saat itu Kalna yang belum melihat SK pemindahan Camat Kubu, berpendapat bahwasanya petahana dinilai melanggar Pasal 71 UU Pilkada karena mengeluarkan SK Pemindahan Camat Kubu pada 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Akan tetapi kala itu Bimantara Prima Adi Cipta SH Komisioner Bawaslu Rokan Hilir berpendapat bahwa Petahana tidak melanggar Pasal 71 jika SK dikeluarkan tanggal 24 September 2020, karena KPU menetapkan Calon tanggal 23 September 2020. Sedangkan Kalna Surya Siregar berpendapat H. Suyatno dapat dilakukan “Pembatalan Calon” karena melanggar Pasal 71 UU Pilkada.
Kalna menilai Pasal 71 ayat (2) ditujukan kepada Suyatno selaku Bupati Rokan Hilir, sedangkan Pasal 71 ayat (5) ditujukan kepada Suyatno selaku Petahana.
“Gawat kali pola pikir kalian jika berpendapat SK yang ditandatangani Suyatno di atas 23 September 2020 tidak bisa diproses dengan Pasal 71. Ini sama halnya kalian membenarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil kebijakan sementara Presiden saat ini adalah Jokowi Siregar”, tutur Kalna mengisahkan kembali kepada wartawan.
Kalna melanjutkan, setelah perdebatan panjang baru lah Bawaslu Rokan Hilir mencatat laporan yang diajukan Kalna Surya Siregar sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/04.10/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu Rokan Hilir.
Selanjutnya pada tanggal 3 November 2020 Kalna Surya Siregar kembali datang ke kantor Bawaslu Rokan Hilir mengajukan laporan atas dugaan pemindahan Pejabat oleh Calon Petahana sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/04.11/XI/2020 tanggal 3 November 2020.
Pada saat melengkapi laporan ini pada tanggal 5 November 2020 Kalna Surya Siregar kembali berjumpa dengan Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta, saat itu Bimantara Prima Adi Cipta menunjukkan SK asli mengenai Pemindahan Asrul SSos Camat Kubu tertanggal 22 September 2020, sambil menanyakan “mana SK asli Abdul Hasmi” namun Kalna hanya menunjukkan fotokopi SK pemindahan Abdul Hasmi kepada Bimantara, walaupun akhirnya menunjukkan aslinya kepada Muhammad Zaki SSos Petugas Penerima Bawaslu Rokan Hilir sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan tertanggal 5 November 2020.
Yang mana laporan ini diregistrasi oleh Bawaslu Rokan Hilir dibawah register Nomor 02/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2020, bahkan Kalna serta saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada 7 November 2020, Abdul Hasmi pada tanggal 8 November 2020, sedangkan H. Suyatno pada 9 November 2020. Namun akhirnya laporan ini kandas di tengah jalan, sedangkan laporan Kalna Surya Siregar tertanggal 23 Oktober 2020 mengenai pemindahan Camat Kubu belum jelas prosesnya.
Dari seluruh rangkaian di atas, Kalna menilai hal ini sangat kental aromanya diduga Bawaslu Rokan Hilir berpihak kepada Calon Petahana, dan diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Insya Allah akan diproses mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia). Tentunya kita tidak inginkan Negara ini memberikan kewenangan kepada orang yang tidak mempunyai kapasitas. tutup Kalna Surya Siregar. (syawal)