PTPS se Kecamatan Bagan Sinembah saat dilantik ketua Panwascam Bagan Sinembah, Minggu (15/11). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Untuk mensukseskan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya (Basira) kukuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (15/11/2020).
Dalam kesempatan itu, pelantikan langsung dilakukan ketua Panwascam Bagan Sinembah Raya, Mahlil Ritonga dihadapan undangan Upika Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya, di sesi terakhir juga turut dihadiri Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Kordiv SDMO Ibu Jubaidah SE.
Pelantikan itu dilaksanakan secara bertahap, dimana pelantikan pertama untuk 131 PTPS Kecamatan Bagan Sinembah yang dibagi Dua sesi dan dilanjutkan dengan pengukuhan 41 PTPS Bagan Sinembah Raya (Basira).
Pada kesempatan itu para PTPS diberikan bekal untuk pelaksanaan selama bertugas. Dimana pada intinya petugas penyelengara Pilkada dilarang menyimbolkan simbol kandidat dan bahkan dilarang untuk membuat status dan menekan tombol Like di Facebook tentang simbol Paslon.
Ketua Panwascam Bagan Sinembah Edi Saputra didampingi ketua Panwascam Bagan Sinembah Raya Mahlil Ritonga kepada awak media mengatakan materi pembekalan itu perlu diberikan kepada petugas PTPS.
“Tujuannya untuk menegaskan netralitas penyelenggara Pilkada, intinya untuk suksesnya Pilkada Rohil yang serentak dilaksanakan se Indonesia,” ungkap Edi.
Tak lupa kepada petugas PTPS kedua ketua Panwascam itu mengucapkan selamat dan diharapkan dapat bekerja sesuai apa yang diharapkan dan tetap dalam koridor sehingga Pilkada serentak ini berjalan dengan baik.
Tugas dan wewenang PTPS ini lanjut Edi berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 pasal 27 ayat 3. Dimana peran serta PTPS sangat membantu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam tahapan disetiap TPS.
Pelantikan PTPS se Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Minggu (15/11). |
“Selamat dan tahniah kami ucapkan, semoga para PTPS yang baru dikukuhkan dapat bertugas dengan baik saat penyelenggaraan,” tandasnya.
Sementara itu, Mahlil Ritonga menjelaskan peran tugas PTPS tidak hanya pada saat pemilihan di TPS saja. Akan tetapi sebelum pelaksanaan, pada hari pemilihan, sesudah penghitungan suara di TPS dan hingga mengawal dan mengawasi kotak suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa.
“Total bertugas dimulai tanggal 16 November (besok) dan 7 hari sesudah pemungutan suara,” ungkap Mahlil.
“Tahniah dan selamat bertugas untuk melakukan pengawasan tahapan Pilkada, semoga kita semua diberi kesehatan dan kekuatan selama bertugas demi suksesnya Pilkada Rohil tahun 2020 ini,” tandasnya. (iloeng)