Pelaku saat diamankan dan korban saat dilakukan visum di Puskesmas Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rohil mengamankan seorang oknum PNS, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (29/11) menyebutkan bahwa oknum PNS tersebut berinisial Y alias Juli (38) yang bekerja sebagai Guru warga di Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Pelaku diamankan petugas atas laporan Polisi korbannya yang bernama Efendi (40), alamat Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 58 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 27 November 2020.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dijelaskan Juliandi, perisitiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira jam 14.30 wib lalu. Dimana pelapor datang Ke Polsek Pujud untuk membuat laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Y alias Juli.
Dan sebelum memproses laporan pelapor, pihak Polsek Pujud terlebih dahulu menyerahkan kepada Pihak Pemangku Adat (Pucuk Suku) agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Akan tetapi dari mulai tanggal 20 November 2020 sampai tanggal 27 November 2020 tidak ada menemukan Penyelesaian Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 21.00 wib dilakukan Penangkapan kepada Tersangka dan dibawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.
Ditambahkan Juliandi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul botol 13.30 wib. Dimana pelapor pada saat itu mengkhitankan (sunat rasul) anaknya di rumah pelapor di Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Kemudian sekira jam 14.30 wib datang 3 orang yang dikenal pelapor bernama Y alias Juli beserta dengan 2 orang adiknya yang bernama ES alias Andi dan H alias Hen dan langsung masuk ke dalam rumah pelapor.
Selanjutnya Y alias Juli langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanannya pada bagian wajah dan mengenai bibir atas sebelah kanan pelapor hingga mengalami luka robek dan berdarah.
Selanjutnya datang ES alias Andi merangkul pelapor dengan menggunakan kedua tangan kanannya dan selanjutnya pelaku Y alias Juli kembali memukuli wajah pelapor dengan kedua tangannya.
Selanjutnya pelapor ditarik anaknya yang bernama Sri Amelia kedalam kamar selanjutnya pelapor keluar kamar lagi dengan memegang bibirnya dan berkata “Ini aku berdarah” dan dijawab pelaku “Terserah mau bawa kemana aku tidak takut”.
Selanjutnya pelapor pergi ke Polsek Pujud guna proses Hukum lebih lanjut dan selanjutnya pelapor dibawa Visum Et Repertum ke Puskesmas Pujud.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana. Dan adapun hasil Tes Urine tersangka Metaphetamine dan Amphetamine negatif. (rilis)