Salah satu pelanggar Protokol Kesehatan saat diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Senin (30/11). |
Inforohil.com, Panipahan – Guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan dan penanganan Covid-19 kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi.
Kegiatan yang dipusatkan di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan, kecamatan Palika pada Senin (30/11) itu tim masih menemukan warga yang tidak disiplin dalam menetapkan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan, bahwa dari kegiatan operasi yustisi itu, tim kembali memberikan sanksi kepada puluhan warga.
“Untuk kegiatan kali ini kita kembali memberikan tindakan berupa sanksi lisan kepada 16 orang pelanggar dan sanksi tertulis kepada 11 warga,” jelas Iptu Boy Setiawan.
Dimana, lanjut Kapolsek lagi puluhan warga tersebut ditindak karena tidak menggunakan masker saat diluar rumah. “Intinya, warga yang melanggar Prokes tetap kita tindak,” terangnya kembali.
Mantan Kapolsek Simpang Kanan ini juga mengungkapkan, bahws kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan sejalan dengan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Selain itu kita juga mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat sekaligus mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat,” ungkapnya.
Dengan demikian, masih katanya lagi agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. (iloeng**)