Inforohil.com, Bagansiapiapi- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini memasuki tahapan perbaikan berkas pasangan Bakal Calon Bupati (Balonbup).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil mewajibkan, empat pasang Balonbup Rohil yang telah mendaftar di KPU wajib menyerahkan kekurangan berkas masing-masing pasangan yang telah di serahkan KPU tanggal 4 Juli Kemarin untuk wajib diserahkan tanggal 7 Juli besok.
Demikian hal itu disampaikan Ketua KPU Rohil, Agus Salim melalui Divisi Humum, Taufik kepada inforohil.com, Kamis (6/8/2015) saat di temui dikantornya. Dikatakan Taufik, masa perbaikan itu cukup lama bagi pasangan balonbup. Jadi, tidak ada alasan untuk perpanjangan waktu.
Apalagi lanjut Taufik, kekurangan persyaratan yang dilengkapi hanya berkas berkas ringan. Misalnya saja, data tim kampanye yang belum sesuai dengan format KPU dan beberapa syarat ringan lainnya.
“Semua harus kembalikan besok, kalau ada yang belum kembalikan, dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena sudah kasi waktu waktu untuk perbaikan, apalagi syaratnya tidak ada yang berat,” tegasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks