Inforohil.com, Bagan Sinembah – Kepala Sekolah SMPN 1 Bagan Sinembah mengeluhkan perilaku pengawas dan pejabat Disdik Rohil dan Provinsi dan Pusat.
Pihaknya terpaksa menggunakan Dana Bos seenaknya untuk menyiapkan hotel, makan dan lainnya untuk menjamu para pengawas tersebut. Padahal hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
“Kita disuruh bayarkan hotel, bayarkan makan dan lain sebagainya. Terpaksa saya gunakan Dana Bos. Tak mungkin harus pakai uang pribadi saya,”ujar Zakaria, Spd, di sekolahnya.
Kebijakan Zakaria menggunakan Dana Bos untuk hal-hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan ini semata-mata karena keterpaksaan.
“Mereka sih tidak meminta harus dibayarkan tapi mau gimana lagi, anggaran tidak ada untuk hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Contoh lainnya tambah Zakaria, ketika ada penilaian sekolah sehat di SMPN1 Bagan Sinembah. Ketika itu tamu yang datang minta disiapkan 10 kamar hotel di Suzuya, Bagan Batu. “Kalikan saja 10 kamar dikalikan Rp250 ribu setiap kamarnya. Itu baru kamar hotel, mereka juga minta makan malam juga disediakan,”tambahnya lagi.
Tamu tersebut tambah Zakaria berasal dari Kabupaten Rohil, Provinsi Riau dan Kemendiknas.”Karena tak ada anggaran, Dana Bos yang terpaksa saya gunakan,”katanya menambahkan.
Saat ditanyakan, apakah Zakaria tahu penggunaan Dana Bos di luar yang ditetapkan bisa terkena kasus pidana seperti halnya di Kabupaten Siak, Zakaria mengaku tahu.
Tapi sekali lagi dirinya beralasan semata-mata karena keterpaksaan. “Mau gimana lagi,”tegasnya.
Ketika ditanyakan soal pungutan dana TIK yang disinyalir banyak orangtua siswa yang tidak setuju, Zakaria mengatakan, itu resmi dari orangtua. Nilainya pun hanya Rp20 ribu sebulan. Penggunaan nya pun untuk kebutuhan operasional sekolah. “Dana BoS separo, Dana TIK separo,”tambahnya.
Kepala UPTD Bina Pengelolaan Sekolah, Kecamatan Bagan Sinembah H Musab SPd di konfirmasikan mengenai salah satu kepala Sekolah mengunakan dana BOs untuk bayar hotel dan Pengawas dia mengatakan. “Itu tidak boleh Dana bos di gunakan seperti itu bayar hotel.
Dia menjelaskan, pengunaan Juknis Bos itu sekolah yang lebih tau sebenarnya. Sebab mereka pegang juknis Bos. Mana yang boleh digunakan mana tidak.
” Keluar itu, saya tidak mengatakan boleh atau tidaknya dana bos digunakan untuk bayar hotel dan Pengawas, ” kata Kepala UPTD Bina Pengelolaan Sekolah H Musab SPd di Kantornya baru baru ini.
Yang jelas tambah Musab, Arahnya pengunaan sudah di jelaskan dalam pengunaan dana Bos dalam 13 Item.
” Kami di UPTD tidak ada pegang Juknisnya. Makanya saya katakan yang lebih memahami pihak sekolah. Sebab pengunaan angaran sekolah apa saja poin-poin yang di perbolehkan, “tandasnya. (*5)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks