Inforohil.com, Jakarta – Pilkada (pemilihan kepala daerah) Serentak 2015 yang digelar 9 desember lalu ternyata menjadikan kemalangan demokrasi. Karena menurut kuasa hukum calon bupati Rokan Hilir (Rohil) Herman-Taem, Kalna Surya Siregar SH, pasal 158 UU No 8 / 2015 telah menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna bagi peserta dan rakyat. “Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan,” kata Kalna, Jumat (25/12/2015). Oleh karena itu, atas nama Supermasi Keadilan, “Ratna Sarumpaet Crisis Center & Masyarakat Rokan Hilir” mengundang bagi siapa pun untuk hadir dalam sebuah Diskusi Publik yang digelar di Jakarta, Sabtu, 26/12/2015 untuk mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan mempengaruhi perolehan hasil. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga mengatakan bahwa 100 dari 119 sengketa Pikada 2015 yang diajukan ke MK akan tersandung dan gugur akibat Pasal 158, UU No 8/2015. Pasal tersebut yang mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa Pilkada, menurut Ratna sangat jauh dari rasa Keadilan. “Dan apabila MK tidak menyikapinya dengan kebijaksanaan, maka pasal ini akan makin merusak citra Demokrasi kita, memakmurkan Korupsi dan Kecurangan akan semakin melukai Rakyat,” tulis Ratna Sarumpaet dalam pesan WhatsApp (WA), jumat (25/12/2015). Diketahui dari pesan WA Ratna Sarumpaet, para pembicara dalam diskusi publik yang digelar di Restoran Handayani jalan Matraman Raya, Jaktim tersebut diantaranya, Prof Mahfud MD, Margarito Kamis (Ahli Tata Negara) Adhie M. Massardi (Gerakan Indonesia Bersih), Marwah Daud Ibrahim, Jerry Sumampouw, Ismail Hasani, Ratna Sarumpaet, Salamuddin Daeng dan Harris Rusly sebagai Moderator.(***)