Inforohil.com, Bangko- Menjalani tahun 2016 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan, seluruh perusahaan yang beropareasi di Rohil telah melakukan kewajibannya untuk melaporkan semua pekerjanya baik yang dikontrak maupun tidak.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Disnaker Rohil M Arsyad SH melalui Kepala Bidang Pengawasan, Markoni, kepada inforohil.com, Selasa (12/1/16) dikantornya. Dikatakan Markono, sesuai Undang-Undang yang berlaku, setiap satu tahun sekali perusahaan wajib lapor Ketenaga kerjaannya.
“Seluruh perusahan yang terdaftar di kita (Disnaker, red) sudah menyampaikan laporan tahunannya,” ungkap Markoni.
Di Rohil sendiri lanjut dia, sebanyak 392 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Rohil. 392 itu, terdiri dari perusahaan besar dan kecil. “Perusahaan besar dirohil itu misalnya bergerak di bidang perkbunan yaitu Infomas dan PTPN, dan perusahaan Migas PT CPI,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan migas yakni PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) masa kontrak kerja karyawannya berpariasi. Ada yang kontraknya per tiga bulan, per enam bulan serta pertahun. Sehingga, perusahaan migas ini diminta tetap harus selalu melaporkan Ketenaga kerjaannya kepada Disnaker.
“Chevron ini kan wilayah kerjanya melebihi satu kabupaten kota, jadi bisa saja mereka melaporkan tenaga kerjanya ke Provinsi Riau. Tapi tetap juga lapor ke Disnaker kabupaten biar tetap dibawah pengawasan kami,” tandasnya.(syawal)