Penulis : Hermanto Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Prosesi suksesi Kepemimpinan Rokan Hilir melalui Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2015 telah berakhir.
Ketukan palu Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Penetapan Keputusan Perkara Gugatan Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 ( Nomor 92 / PHP.BUP-XIV / 2016 ) merupakan proses dan upaya terakhir dalam menentukan Presentatif dan Legitimasi Kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir 2016 – 2021.
Meskipun tidak adanya jaminan bahwa proses Keputusan Politik yang dilaksanakan dengan sistem demokrasi dan penegakan hukum yang dapat memenuhi harapan semua pihak, namum setidaknya Legitimasi Keputusan Politik yang diperoleh telah dilaksanakan melalui tahapan serta mekanisme yang telah ditetapkan dan harus diterima dan diakui oleh segenap komponen dan elemen masyarakat yang ada.
Menyadari akan kosekwensi dari suatu kompetisi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kabupaten Rokan Hilir), yang ditetapkan sebagai pemenang tidaklah pernah lebih dari satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, namun sulit dipungkiri bagi pasangan calon yang tereliminasi akan dapat menerima begitu saja.
Rasa tidak puas dan kecewa akan selalu ada, bahkan munculnya berbagai praduga atas suatu realita yang ada. Hal yang demikian dapat terjadi pada siapa saja, namun bilamana rasa kecewa dan ketidakpuasan itu tidak berkesudahan. Apalagi melakukan hal-hal irrasional dan inkonstitusional, maka energi dan waktu serta pemikiran yang terkuras baik pada pra maupun pasca Pemilukada.
Selain hanya menciptakan permusuhan dan mempertebal kebencian antara elite-elite yang berada ditengah-tengah masyarakat serta dapat pula mengganggu jalannya kegiatan Pemerintahan untuk melaksanakan Program Pembangunan olah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagaimana yang telah dikemukakan pada saat penyampaian Visi-Misi berlansung.
Sudah saatnya bagi kita untuk menghilangkan sifat yang hanya bersedia menang dan tidak mau menerima kekalahan, mengakui keunggulan lawan dengan segala konsekwensinya adalah merupakan rasionalitas berpikir yang bijak dalam menerima keputusan dengan penuh kearifan.
Bagitu pula pada sisi lain, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hendaknya tidaklah menjadikan rival politiknya sebagai musuh dan sesuatu potensi dan elemen yang dapat mengancam Pemerintahan yang dipimpinnya. Akan tetapi sangat arif dan bijak bilamana kesemuanya itu dianggap sebagai instrument dalam proses mendapatkan legitimasi dan representasi kepemimpinannya yang diperoleh melalui proses politik yang demokratis, melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dari aspek dan proses hukum yang telah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi.
Bilamana perspektif ini mau dicermati dan dipahami, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Kabupaten Rokan Hilir ) merupakan suatu sarana pembelajaran dan proses pendewasaan politik masyarakat serta ajang kompetisi untuk menentukan representatif kepemimpinan Daerah secara demokratis.
Namun bilamana tidak, maka segenap dana, waktu dan tenaga yang terkuras dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidaklah membawa makna apa-apa, selain menyisakan permusuhan, perpecahan dan berbagai permasalahan yang tidak menguntungkan terhadap berbagai pihak yang ada.
Pemerintahan yang baik, kepemimpinanya akan selalu bersifat demokratis, akomodatif dan objektif dalam menyikapi berbagai persoalan, bilamana hal ini dapat dipahami, maka pencitraan terhadap kepemimpianya telah pula terbangun dengan sendirinya.
Selain dari itu, bilamana mau mencermati secara jernih, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir 2015 yang baru lalu, sesungguhnya secara tidak langsung telah pula dapat memberikan nilai dan makna yang cukup penting dari Pembangunan Rokan Hilir selama ini.
Hal ini dapat disimak dari pola pikir masyarakatnya, meskipun ada rasa ketidakpuasan masyarakat dan elite-elite tertentu pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun tidaklah dilampiaskan dengan hal-hal bersifat anarkis sebagaimana kerap terjadi pada Kabupaten / Kota yang lain.
Rasa ketidakpuasan sebahagian anak negeri ini tatap disalurkan melalui mekanisme dan koridor hukum dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidaklah terlalu berlebihan bilamana melalui momentum pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir 2015 yang baru lalu, dapat pula dijadikan salah satu barometer dan instrument pembuktian bahwa Kemajuan Pembangunan Fisik Kabupaten Rokan Hilir telah pula sejalan dengan Pembangunan Mentalitas mayarakatnya yang dapat memahami perpolitikan dengan sistem demokrasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat yang taat terhadap aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sum res kogithan (Keberhasilan, Kemenanganan, kejayaan ditentukan oleh “Syarat”, Kegagalan, Kekalahan dan Kehancuran dikarenakan oleh “Sebab” ). Kiranya melalui kalimat bijak ini dapat berguna untuk menuntun kita dalam mengintropeksi serta dijadikanya cemeti agar tidak larut menyesali sesuatu yang telah dan akan terjadi.
Sebagai manusia, rasa duka, kesal dan kecewa tetaplah ada, namun konsekwensi yang disebabkan, tetap harus dijalankan dengan penuh kerelaan dan keiklasan, manusia hanya bisa merencanakan namun bilamana yang terjadi lain, ketentuan Tuhan jangan pernah jadi penyesalan.
“Selamat atas terpilihnya Bpk. H. Suyatno sebagai Bupati dan Bpk. Drs. Jamiludin sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir 2016-2021, Semoga Sukses dalam memimpin masyarakat dan membangun Kabupaten Rokan Hilir yang lebih jaya”. ***