Inforohil.com, Bangko- Bagi para investor dari luar, kini tak perlu repot lagi dalam mengurus izin investasinya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BMP2T) Rohil juga melimpahkan kewenangannya kepada camat untuk memberikan izin investasi.
“Dulu kita hanya satu pintu, sekarang peraturan baru bupati yang volumenya dibawah 50 meter persegi, itu ditandatangani camat,” ungkap Kepala Dinas BMP2T melalui Sekretarisnya Drs Syahrial saat ditemui wartawan, Kamis (28/1/16) dikantornya.
Dijelaskan Syahrial, pelimpahan wewenang izin investasi ini sudah berlaku sejak desember 2015 kemarin dengan nama pelayanan Paten. Dengan adanya pelayanan Paten ini, investor tidak perlu repot lagi harus mengurus izinnya di ibu kota kabupaten.
“Untuk meningkatkan investasi kita dan investor mudah datang. Tidak usah melalui BMP2T lagi, tapi silahkan lah urus izinnya di kantor camat sudah bisa,” pungkasnya.
Sejauh ini ungkap Syahrial, investor yang datang kebanyakan ingin membuka pabrik kelapa sawit (PKS). Karena mereka melihat hal itu sangat potensial di Rohil. Padahal di sektor lain, masih banyak yang bisa garap investor agar lebih menguntungnya.
“Yang jelas kita mempermudah langkah investor untuk berinvestasi di Rohil. Kalau persyaratannya sudah lengkap, satu jam sudah bisa keluar izinnya,” tandasnya. (syawal)