Inforohil.com, Bangko- Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 124 UU No 28 Tahun 2009, berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tahun 2016 ini, PAD Rohil dari sektor retribusi Tower telekomunikasi sebesar Rp 2 Miliar lebih jadi melayang. Pasalnya, putusan MK itu membuat Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) tidak dapat lagi memungut retribusi towernya.
“Berdasarkan putusan MK itu tentunya kita gak berani mungut retribusi lagi kan,” jelas Mundaryanto, Kabid Infokom Dishubkominfo Rohil kepada media, Selasa(2/2/16) di kantornya.
Mundaryanto mengungkapkan, untuk di Rohil sendiri dari sebanyak 200 tower yang ada, pemungutan retribusi tower telekomunikasi itu dilakukan berdasarkan tingginya tower. Sesuai UU batas maksimal pemungutan retribusi itu sebanyak 2 persen, tapi dalam hal ini Dishubkominfo Rohil hanya memungut 1,8 persen.
“Jadi, per tower retribusinya bisa mencapai satu sampai dua juta pertahun, tergantung tinggi rendahnya menara,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada 2015 lalu dari target yang ditetapkan DPRD Rohil sebsar Rp 800 juta pertahun, ternyata pada 2015 kemaren Dishubkominfo mendapatkan sebanyak 2 Miliyar lebih.
“Waktu APB Perubahan itu ditargetkan dengan DPRD 800 juta, tapi nyatanya melebihi target. Cuman, 2016 ini kita gak berani lah kita mengutip lagi,” sebutnya.
Adanya putusan MK tersebut, maka Perda Kabupaten Rohil nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi akan segera direvisi ulang. Saat ini, proses revisi perda tersebut akan diajukan ke DPRD Rohil.
“Draf revisi perdanya sudah kita ajukan ke bagian hukum, tinggal nunggu sidang paripurna” tandasnya. (Syawal)