Inforohil.com, Bagansiapiapi- Adanya peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) yang mewajibkan setiap anak baru lahir atau usia 0 sampai 17 tahun harus memiliki kartu identitas anak (KIA) masih menjadi tandanya bagi warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Apalagi khusus bagi kaum ibu yang saat ini sedang hamil tua, tentunya menjadi pertanyaan besar untuk segera mempersiapkan kelahiran buah hatinya.
Plt Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Basaruddin, Jumat (19/2/16) kepada inforohil mengungkapkan, untuk tahun 2016 ini masyarakat Rohil yang usianya baru lahir sampai 17 tahun belum diterapkan di negri seribu kubah ini.
Dijelaskannya, untuk wilayah Provinsi Riau peraturan ini baru hanya diterapkan di Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Selatan. Sedangkan untuk Rokan Hilir, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun 2017 mendatang.
“Tahun 2016 ini kita belum masuk daerah percontohan. Nampaknya di Riau baru Dumai dengan Inhil saja,” ungkapnya.
Namun untuk persiapan 2017 mendatang, pihaknya Disdukcapil Rohil akan berkonsultasi juga dengan Disdukcapil lain yang sudah menerapkan peraturan ini.
“Kiat-kiatnya bagaimana, tata caranya bagaimana, nanti akan kita pelajari. Intinya KIA untuk dirohil belum diterapkan ditahun ini,” tandasnya. (syawal).