Darwis Syam |
Inforohil.com, Bagansiapiapi- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Pansus 1 bersama dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil terus membahas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk perlindungan lahan pertanian. Perda itu nantinya, akan melarang para petani untuk melakukan alih fungsi lahannya.
“Setelah Ranperda itu disahkan jadi Perda (Peraturan Daerah), Pemerintah dapat melarang petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian,” ujar ketua Pansus 1 DPRD Rohil Darwis Syam usai menggelar rapat pansus di kantornya.
Namun lanjut dia, sebelum Perda itu dijalankan, Pemkab Rohil terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lahan pertanian mana saja yang tidak boleh dialih fungsikan. Selain itu, Perda ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat atau pemilik lahan mengenai sanksinya.
”Intinya kita akan menetapkan beberapa areal pertanian di Rohil. Tiap perkecamatan yang ada areal pertaniannya harus diikat dengan Perda. Dengan pemilik lahan kita juga harus sosialisasi,” jelasnya.
Perda ini, memiliki hubungan timbal balik lamgsung antara Pemkab Rohil dengan petani. Jika areal pertaniannya sudah ditetapkan, Pemkab bertanggungjawab untuk memperahtikan areal pertanian itu dan harus bisa meningkatkan hasil panennya.
“Ini tujuannya juga untuk memenuhi kebutuhan pangan yang ada di Rohil sendiri. Petani untung, pemerintah juga bisa untung,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks