Roy Azlan |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Terkait adanya Pemberhentian Hak Kerja (PHK) yang dilakukan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Rokan Hilir (Rohil) secara sepihak terhadap 25 orang tenaga kebersihan sampai saat ini belum memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil.
Kepala BKD Rohil Roy Azlan mengungkapkan, seharusnya Disbudparpora melaporkan hal itu dengan menyertakan apa alasannya memberhentikan sepihak tenaga kebersihan itu.
“Alasannya belum ada kami terima, kami hanya beri soslusinya saja minta keterangan dan jawaban Disbudparpora,” ungkap Roy Azlan ketika dikonfirmasi Inforohil.com, Selasa (3/5/16) di kantornya.
Menyikapi hal itu lanjutnya, BKD sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Disbuparpora agar melakukan pemberhentian sepihak ada kejelasannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sehingga bisa diketahui apakah pemberhentian sepihak itu apakah karena ada pelanggaran tidak disiplin, melawan atasan atai ada melakukan tindakan kriminal dan sebagainya.
“Sudah diingatkan juga, dalam koordinasi itu agar Disbudparpora tidak mengambil keputusan sepihak. Kami berharap, dalam waktu dekat ini BKD menerima jawaban dari Disbudparpora”, tandasnya.
Diungkapkan Roy, pengangkatan 25 honorer itu sebelumnya dilakukan Disbudparpora langsung tanpa ada Surat Keterangan (SK) Bupati Rohil. Sebab, masing-masing SKPD diberikan kebijakan untuk melakukan pengangkatan honorer yang dibutuhkan.
Jadi, Disbudparpora juga berhak melakukan PHK terhadap pekerjanya. Namun, harus ada alasan yang jelas dan dilaporkan ke KBD. “Mungkin ada hal-hal lain pelanggaran ini dan itu boleh di berhentikan, tapi harus ada alasannya,” pungkasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks