Suasana sidang di PN Rohil |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Akibat janji tidak ditepati dan merasa dirugikan, CV Teknik Guna Darma yang beralamat di Dumai melalui kuasa Hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH melakukan upaya hukum dengan menggugat secara perdata pihak pemerintah Rokan Hilir dalam hal ini sebagai tergugat I, Sekda Rohil cq Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan Tergugat II Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) selaku Pengguna Anggaran.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (9/5/16) sekitar pukul 14.00 wib menggelar perkara ini dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Namun salah satu Hakim anggota Crimson Situmorang SH akhirnya menunda sidang karena Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH tidak dapat hadir karena alasan sakit sedang berobat keluar daerah, hingga sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (16/5/16) mendatang.
Sidang Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji dengan perkara nomor 11/pdt.w/2016/PN RHL terlihat dihadiri oleh pihak tergugat yang diwakili oleh Aulia Putra ST selaku pengguna Anggaran, Roni Yanto SE MH selaku Keuangan , dan Irwan SH selaku Kabag Hukum Rohil. Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH.
Informasi yang dirangkum bahwa CV Teknik Guna Darma pada tahun 2014 menjadi pemenang tender dalam proyek Pembangunan klinik SPN di Bagan Siapiapi dengan pagu anggaran sebesar Rp 703.028.000 ,.
Setelah selesai mengerjakan proyek bangunan klinik tersebut pihak kontraktor CV Teknik Guna Darma tidak kunjung mendapatkan jasa atau pencairan dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dalam hal ini selaku pengguna Anggaran proyek tersebut.
Dengan berbagai alasan dari pihak bendahara keuangan, untuk menunda pembayaran hingga pada tahun 2015 kembali dijanjikan anggaran itu akan diajukan kembali, namun karena juga tidak terealisasi, hingga akhirnya Pihak CV Teknik Guna Darma menggugat hal ini hingga ke Pengadilan.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH mengatakan, apabila dalam tahap proses mediasi di pengadilan nantinya tidak ada kesepakatan, maka nanti akan mengupayakan melalui jalur hukum pidana. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks