Pelaku pencurian dan barang bukti berupa sarang walet beserta barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria, E alias Aki (29) warga Jln Bijaksana Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan.
E alias Aki diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet, dan dari pemeriksaan test urine hasilnya positif mengandung zat Metaphetamin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (14/12/2020) menyebutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak berbahan gabus warna putih berisikan sarang burung walet.
1 buah senter Merk Tesla warna hitam, 1 helai celana panjang warna abu-abu berlis merah dan hitam merk Sporto dan 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bercorak abu-abu merk Emporio Armani.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI membenarkan bahwa telah diamankan diduga pelaku pencurian sarang burung walet di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dijelaskannya, perisitiwa itu terjadi pada Jumat (11/12), dimana sekira pukul 04.00 wib, pelapor CAN (41) warga Jln Bakti Gg Mushola dihubungi oleh saksi Erwinsyah (44) yang tempat tinggalnya di dekat tempat kejadian perkara yang mengatakan bahwa diduga ada seseorang di atas rumah sarang walet milik pelapor.
Namun karena kuncinya tidak ada di rumah melainkan di toko usaha milik pelapor, sehingga pelapor tidak jadi pergi ke lokasi pencurian.
Dan setelah itu pada pagi harinya pelapor menyuruh saksi Erwinsyah naik ke atas sarang walet milik pelapor dan ternyata benar bahwa sarang waletnya telah dicuri oleh pelaku dengan cara lebih dahulu
Dan pada lantai atas pada bagian dinding rumah walet tersebut dimana papan terbuka, atap seng dan akibat mengalami kerusakan.
Dan atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kehilangan sarang burung walet sebanyak 3 ons dan kerusakan dinding rumah walet dengan total Rp 2,7 juta. Dan guna pengusutan lebih lanjut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Berbekal laporan korban ini, maka pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.00 wib, Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Mujiono bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Satu jam melakukan penyelidikan, tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, tim opsnal Polsek Panipahan berhasil menemukan sekaligus mengamankan seorang laki-laki bernama Ef alias Aki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Dimana, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian saat berada dirumah orang tuanya yang terletak di jalan Bijaksana kepenghuluan Panipahan, kecamatan Palika.
Dari interogasi awal yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Panipahan, diketahui bahwa barang hasil pencurian berupa sarang burung walet tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama Ac.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Ac yang terletak di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan kecamatan Palika.
Namun, setibanya tim opsnal dirumah Ac diketahui bahwa Ac sedang tidak berada dirumah. Dan dihadapan salah seorang kerabat Ac, yakni Siau Cin, Tim Opsnal melakukan penggeledahan sesuai dengan surat perintah tugas.
Dari penggeledahan itu, akhirnya tim opsnal menemukan satu buah kotak berbahan gabus warna putih yang berisikan sarang burung walet didalam sebuah kamar rumah Ac.
“Selanjutnya, terhadap tersangka Ef alias Aki bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut lagi,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks