Inforohil.com, Bagansiapiapi – Police Marine, Selangor, Malaysia, ahirnya hari ini, Jumat (1/7/16) membebaskan 19 orang nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang ditangkap 23 Juni kemarin.
Pembebasan itu, setelah adanya negosiasi selama dua hari yang dilakukan Pemprov Riau, Pemkab Rohil, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBR) untuk Malaysia, serta para anggota DPRD Riau dan Rohil dengan Pemerintahan Malaysia.
“19 nelayan kita yang sempat ditahan Police Marine hingga dibebaskan tanpa tebusan berikut kapal yang digunakan nelayan Palika pun tak disita,” ujar Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim.
Pria yang akrab disapa Akos ini menambahkan, negosiasi pembebasan 19 nelayan Palika mendapat tanggapan positif dari KBRI untuk Malaysia. 19 nelayan Palika yang menangkap ikan melewati batas perairan itu diantar pulang lewat perbatasan kedua negara dengan suka cita.
“Ke depan, laut kita harus diawasi dan jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Untuk itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisaikan tapal batas laut agar nelayan kita tidak melewati batas negara lain dalam mencari ikan,” saran politisi Gerindra ini. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks