Inforohil.com, Bagansiapiapi – Belum lama pasca usai lebaran Idul Fitri 1437 H, Kejaksaan Negri (Kejari) Bagansiapiapi ahirnya menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas II Bagansiapiapi. Adapun keempat tersangka itu diantaranya, IK selaku skretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP.
Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga dalam konferensi persnya, Selasa (19/7/16) mengatakan penahanan tersangka tersebut sesuai perintah Undang-undang No 21 KUHAP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan.
“Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan, diharapkan proses bisa ini cepat selesai. Karena dengan ditahannya empat tersangka ini, ototmatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perkara ini,” tegas Kajari Rohil.
Kejari Rohil lanjutnya, berkeinginan proses ini berlagsung secara prosesional dan proporsional sesuai perundangan yang berlaku. Setelah penahanan empat tersangka itu, pihak Kejari segera setelah berkas selesai akan diserahkan kepada Tipikor Pekanbaru dalam tahap tuntunan.
”Niat baik kami untuk mempercepat dan beri kepastian hukum kepada tersangka, kita berharap dengan propses ini akan terbutkti perbuatan tersangka di pengadilan,” ungkapnya.
Pantauan media, sebelum ditahan keempat tersangka dilakukan penyidikan dikantor Kejari Rohil selama beberapa jam. Selanjutnya, empat tersangka yang dikawal pihak penyidik langsung dibawa kerutan Bagansiapiapi. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks