Salah satu warga pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi oleh tim satgas covid-19, Kamis (17/12). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna mencegah penularan virus corona atau covid-19, Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil bersama Satpol PP dan Polri secara rutin melaksanakan penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Salah satu penegakan Protokol Prokes itu dengan cara menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik yakni di Suzuya, Pajak Lama dan Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (17/12/2020).
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan giat itu rutin dilaksanakan karena angka kasus positif covid-19 cukup tinggi.
“Ini akibat masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama masker,” ungkap Danramil.
Dan oleh karenanya, giat penegakan Protokol Kesehatan rutin dilaksanakan bersama tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP khususnya di tempat keramaian.
Dijelaskannya, dalam operasi yustisi kali ini, tim berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi lisan dan disiplin dengan membacakan janji untuk memakai masker.
“Harapan kita, kesadaran masyarakat sebaiknya ditingkatkan dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker,” tukasnya. (iloeng)