Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat diberikan sanksi disiplin membersihkan sampah di jalan Bakti Panipahan, Kamis (17/12). |
Inforohil.com, Panipahan – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir bersama TNI menggelar operasi yustisi.
Giat itu dilaksanakan di Jln Bakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (17/12/2020).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI menyampaikan bahwa giat tersebut selain melakukan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan khususnya masker, juga berhasil menjaring masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Ada 9 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi lisan dan sanksi tertulis serta tindakan disiplin kepada warga yang tidak memakai masker sebanyak 11 orang,” ungkap Kapolsek.
Giat operasi yustisi itu, lanjut Kapolsek, merupakan tindak lanjut dari Pergub No 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan covid-19.
Dijelaskannya, tujuan giat itu untuk mensosialisasikan program kebiasaan baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Diharapkan dengan giat ini dapat membiasakan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan mudah-mudahan pandemi covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (iloeng)