Pelaku ‘Ninja’ Sawit saat diamankan di Polsek Pujud dan barang bukti saat berada di lokasi. |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Seorang buruh tani, Na (32) alamat Perumahan SKD II Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini tak berkutik saat dijemput tim unit Reskrim Polsek Pujud, Jumat (18/12/2020) siang.
Saat diinterogasi, Na pun mengaku telah melakukan pencurian atau biasa disebut ‘Ninja’ sawit bersama rekannya, To dan KP.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, perisitiwa pencurian itu bermula pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 lalu. Dimana sekira pukul 06.30 wib, pelapor, Hilbert Sinaga (42) yang merupakan pengawas di kebun sawit milik korban Donny Naibaho (39) warga Jln Kolam Bagan Batu ini pergi mengawasi pemanen di Dusun Jadi Mulya II Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.
Lalu sekira pukul 17.00 wib, Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik korban tidak sempat diangkut yang selanjutnya diletakkan di TPH (Tempat Pemungutan Hasil) dan akan diangkut pada keesokan harinya.
Kemudian pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 06.00 wib, pada saat pelapor hendak bekerja, saksi Binsar Naibaho menghubunginya dan mengatakan bahwa buah yang dipanen ada yang hilang dari TPH.
Pelapor yang masih belum percaya kemudian disuruh saksi untuk datang ke lokasi dimana TBS tersebut diletakkan, yang mana saksi tersebut sudah di lokasi bersama saksi Maruban Napitupulu.
Pelapor kemudian langsung berangkat ke lahan milik korban, dan setelah tiba TBS yang berada di TPH sudah berkurang dengan total sebanyak 115 tandan telah hilang.
Pelapor bersama saksi-saksi selanjutnya melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tidak berapa lama, pelapor dan saksi menemukan Tiga tumpukan TBS sebanyak 78 tandan di belakang sebuah gubuk, sementara 37 tandan lagi tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelapor dan saksi mendekati dan masuk ke dalam gubuk tersebut dan menemukan Dua orang laki-laki yang dikenal bernama Angga dan salah satu pelaku, Na.
Pelapor dan saksi-saksi kemudian menanyakan kepada kedua laki-laki tersebut kenapa ada buah sawit yang ditumpuk 3 tempat dan ditutupin dan menanyakan milik siapa, namun kedua laki-laki tersebut mengaku tidak tahu.
Dan pada saat itu, seorang pria yang bernama Angga permisi kepada pelapor untuk membeli rokok, sementara pelaku Na permisi hendak mencuci muka. Namun pada saat itu, kedua orang tersebut langsung melarikan diri
Selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi mengumpulkan buah kelapa sawit dan menghubungi korban dan menceritakan kejadian tersebut.
Kemudian korban menyarankan kepada pelapor agar mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Pujud. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.370.000 melaporkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (18/12/2020) didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bernama Na sedang berada di perumahan perkebunan SKD II.
Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, tim unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Na di belakang rumahnya yang berada di komplek perumahan SKD II tersebut.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau ia yang melakukan pencurian TBS dari TPH di kebun korban bersama temannya, To dan KP (DPO),” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Pujud berusaha melakukan pencarian kedua teman tersangka namun tidak berhasil ditemukan.
Kemudian terhadap tersangka Na dibawa dan diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut. (iloeng)