Inforohil.com, Bagansiapiapi- Sengketa Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) antara calon nomor urut satu Jun Fayer Silaban dan nomor urut dua Sukandario masih terus belanjut.
Campur tangan panitia kabupaten yang ada, tidak mampu menyelesaikan masalah ini dan terpaksa harus sampai kemeja bupati Rohil. Malahan adanya campur tangan Panitaia Pilpeng Kabupaten menimbulkan tanda tanya besar bagi warga Balam Sempurna karena diduga Panitia Pilpeng Kabupaten telah menghilangkan hak berdemokrasi di Indonesia ini.
Atas ketidak puasanya keputusan Panitia Pilpeng Kabupaten itu, Senin (22/8) sore, puluhan masyarakat Balam Sempurna dari tim pemenangan calon nomor urut dua dan saksi nomor urut tiga mengadu ke Komisi A DPRD Rohil. Kedatangan mereka ini, disambut langsung Ketua Komisi A Abu Khoiri, dan Anggota Komisi A Afrizal, Bachid Madjied, Jearli Silalahi, Amansyah serta Wakil Ketua DPRD Rohil H Syarifudin MM.
Dalam laporannya kepada DPRD mereka mengatakan hak demokrasi mereka telah dihilangkan oleh Panitia Pilpeng Kabupaten. Pasalnya, kesepakatan bersama antara tiga calon penghulu saat Paleno dikantor desa tanggal 19 Juli telah menyepakati mengesahkan sistim pencoblosan ganda (Coblos diluar kotak dan coblos didalam kotak). Akan tetapi, dalam laporannya ke Bupati Rohil, Panitia Pilpeng Kabupaten mengatakan tim nomor urut dua dan tiga tidak mengesahkan sistim pencoblosan ganda.
Suharjo Simanjuntak salah seorang dari saksi calon nomor urut tiga menjelaskan, pada saat paleno dikantor desa yang dihadiri semua aparat desa maupun yang berkepentingan seperti BPK, Panwas dan Kepolisian serta tiga kandidat dan seluruh saksi maupun ketua 17 TPS, berdasarkan hasil voting telah menyepakati mengesahkan pencoblosan ganda.
Setelah pengitungan ulang di 17 TPS, dan hasil paleno ditandatangani oleh ketiga kandidat dan berita acara disampaika ke Panitia Pilpeng Kabupaten. Tidak diduga-duga, tiba-tiba datang panggilan yang mengaku tim fasilitasi kantor bupati, bahwa mereka dimintai keterangannya melalui pengangkatan sumpah. Setelah menerangkan segala terjadi disidang paleno disampaikan secara detail kepada tim fasilitasi.
“Tapi tarahir yang kami terima, yang kami katakan sebenarnya di rapat paleno itu dua lobang dibatalkan, justru disahkan atas permintaan kami. Kalau saya lihat pak tim fasilitasi ini gelarnya banyak-banyak kali, ada SPd, ada Drs. Segituah mereka menilai kami, yang kami katakan tidak sah menjadi sah. Untuk apa itu pak sarjana itu semua kalau hasilnya justru sebaliknya,” bebernya.
Edi Sahputra, Tim Pemenangan kandidat nomor dua Sukandario juga berharap agar Komisi A dapat menindak lanjuti hasil tim fasilitasi kabupaten kabupaten yang ditandatangani 20 Agustus kemarin jam 8 malam. Dimana, hasil tim fasilitisati berdasarkan tanya jawab dengan berita acara yang dibacakan ketua tim fasilitasi Wan Rusli menurut mereka ada pemberitaan yang keliru.
Yakni dalam dalam surat keputusan Pilpeng dinyatakan pada poin tiga bahwasannya nomor urut dua menyatakan sah coblos ganda didalam kotak dan diluar kotak. Sementara selama tanya jawab sebelumnya dari pihak nomor urut dua menyatakan itu tidak sah, dan penandatanganan yang diketuk palu oleh camat dibacakan camat masih sesuai dengan hasil tanya jawab menyatakan tidak sah.
“Tetapi setelah dibacakan, semalam waktu keputusan yang disampakan bapak Rusli menyatakan itu menjadi Sah. Ini pernyataan yang disampaikan Wan Rusli. Jadi dalam hal ini kami merasa dibohongi. Setelah dinundag tanggal 18 kekantor Camat untuk menentukan putusannya, ternyata pernyataan pak Rusli berbeda, beliau menyatakan itu bukan hanya untuk diklarifikasi dan hanya menyampaikan yaitu amanah bupati, mengatakan hasil tim fasilirtasi tersebut di bacakan bukan untuk diklarifikasi. Dengan alasan itu maka sebabnya kami datang kemari,” terangnya.
Mendapat Laporan itu, Ketua Komisi A Abu Khoiri meminta agar Tom Monitoring Kabupaten yang mengatakan sah mencoblos dua lobang agar meninjau kembali putusan yang mereka ambil. Apalagi, hal ini juga telah dikuatkan dengan data panitia desa yang menyatakan coblos ganda atau dua lobang tidak sah.
“Kita menghimbau kepada tim verifikasi agar mempelajari hal ini betul-betul suapaya tidak ada dualisme putusan antara panitia desa dengan panitia kabupaten,” tegas pria yang akrab disapa Aboi ini.
Aboi menambahkan, DPRD langsung menyurati panitia kabupaten dan desa untuk hadir bersama-sama membahas hal ini di kantor DPRD, Selasa 23 Agustus. Untuk itu, dia meminta putusan bupati Rohil yang menyatakan akan menghitung ulang seluruh kotak suara tanggal 24 mendatang di gedung serbaguna sabaiknya ditunda dulu sebelum masalah ini selesai.
“Dalam peleno desa mereka berpedoman pencoblosan dua lobang tidak sah, tapi ketika disimpulkan oleh tim kabupaten itu mengatakan sah. Keputusan tanggal 24 itu kalau bisa ditunda dululah sebeleum ada pertemuan kita (DPRD). Kita lihat hasilnya seperti apa yang bisa diterima semua pihaklah, jangan sampai ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang kurang nyaman. Kita carikan solusi yang terbaiklah untuk semuanya,” terang politisi PKB asal Kubu itu. (gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks