Roy Azlan |
Inforohil.com, Bagansiapiapi- Usai di sahkannya Oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengenai perubahan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil belum lama ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil langsung menggodoknya di Oraganisasi Terlaksana (Ortal) untuk segera ditetapkan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
“Dengan dampak perampingan mungkin ada beberapa jabatan eselon yang akan kita gabungkan. Sekarang kita dengan Ortal sedang menggodoknya untuk menentukan bidang-bidangnya dan tupoksinya. Kemarin itu Perda baru SOTK nya belum ada bidang-bidangnya, terang Kepala BKD Rohil, Roy Azalan, Selasa (13/9).
Setelah selesai dibahas nanti lanjut Roy, Pemkab Rohil bersama Bagian Hukum dan Ortal akan segera dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk bisa segeara diterapkan. “SesuaiPeraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2016 tentang kebijakan SOTK, Alhamdulilah sudah disahkan dan sedang diproses sekarang,’ ungkapnya.
Selain itu, mengenai tenaga honorer di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan Pemkab Rohil juga nantinya akan mengalami perampingan atau pengurangan. Saat ini juga, BKD Rohil juga telah melakukan pendataan dan penilaian terhadap tenaga honorer yang ada.
Menurut Roy, jika tenanga honorer tidak dikurangi maka SKPD yang mengalami perampingan akan kebanyakan tenaga honorernya. Jika dalam penilaian BKD ada honorer yang melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberhentikan.”Jadi kita data sekarang honorernya, mana SKPD yang kurang tenaga honorernya nanti kita drop kesana sebagian. Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, tergantung nanti putusan pimpina bagaimana, karena itu masalah kebijakan anggaran,’ tandasnya. (Gabe)
“Dengan dampak perampingan mungkin ada beberapa jabatan eselon yang akan kita gabungkan. Sekarang kita dengan Ortal sedang menggodoknya untuk menentukan bidang-bidangnya dan tupoksinya. Kemarin itu Perda baru SOTK nya belum ada bidang-bidangnya, terang Kepala BKD Rohil, Roy Azalan, Selasa (13/9).
Setelah selesai dibahas nanti lanjut Roy, Pemkab Rohil bersama Bagian Hukum dan Ortal akan segera dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk bisa segeara diterapkan. “SesuaiPeraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2016 tentang kebijakan SOTK, Alhamdulilah sudah disahkan dan sedang diproses sekarang,’ ungkapnya.
Selain itu, mengenai tenaga honorer di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan Pemkab Rohil juga nantinya akan mengalami perampingan atau pengurangan. Saat ini juga, BKD Rohil juga telah melakukan pendataan dan penilaian terhadap tenaga honorer yang ada.
Menurut Roy, jika tenanga honorer tidak dikurangi maka SKPD yang mengalami perampingan akan kebanyakan tenaga honorernya. Jika dalam penilaian BKD ada honorer yang melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberhentikan.”Jadi kita data sekarang honorernya, mana SKPD yang kurang tenaga honorernya nanti kita drop kesana sebagian. Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, tergantung nanti putusan pimpina bagaimana, karena itu masalah kebijakan anggaran,’ tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks