Inforohil.com, Balam – Kelompok Tani Jaya Abadi Posko 2 Opsus Riau Makmur Pertanian hanya bisa pasrah setelah lahannya seluas 350 hektar di Dusun Sei Rumbia, RT 14 RW 05 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupten Rokan Hilir (Rohil) karena diserebot oleh mafia tanah Haji Gadiman.
Pasalnya, H Gadiman dibekingi oleh pihak Kepolisian Sektor Bangko, TNI, dan OKP Pemuda Pancasila (PP). Jadi, setiap kali anggota kelompok tani tersebut ingin memanen hasil kebun sawit itu, harus selalu berurusan dengan PP dan kantor polisi.
Demikian hal itu disampaikan Suwandi selaku ketua kelompok tani Jaya Abadi, Senin (3/10/16) di Balam Km 5. Dikatakannya, akibat mafia tersebut dibekingi aparat dan PP, dirinya sudah pernah masuk penjara selama enam bulan karena dituduh mencuri sawit.
“Semalam (sabtu 1/9) baru saja anggota kelompoktani bernama Dermawan ditangkap Polsek Bangko kerana dituduh mencuri juga,” ungkapnya.
Diterangkannya, pada tahun 1993 lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh kelompok tani dan izin kelompok tani tersebut telah keluar sejak 12 Juni 1995 yang diperuntukkan untuk penaman kebun sawit.
Namun, karena adanya kemarau panjang pada tahun 2000 menyebabkan 50 persen lahan itu terbakar ditambah lagi dilanda banjir pada tahun 2003. Disitulah mulai terjadi permasalahan bahwa lahan kelompok tani diperjual belikan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Dan pada tahun 2008 seluruh lahan kelompok itu ahirnya dikuasi pengusaha bernama Suherman Wijaya. Kemudian Oktober 2015 Suwandi melaporkan hal tersebut ke Polda Riau dengan nomor laporan 501 tentang dugaan pemalsuan surat dan menduduki lahan tanpa seizin pemilik.
“Suherman Wijaya ahirnya lari, sampai sekarang kasus terbut vakum di Polda, padahal sesuai terlapor, surat SKT camat kepemilikan lahan kelompok 1995 sudah diserahkan ke Polda Riau untuk uji banding sebanyak 15 surat. Namun beliau tidak pernah hadir,” terangnya.
Permasalahan tidak sampai disitu saja, tiba-tiba sekarang lahan tersebut sudah dikuasi oleh Haji Gadiman. Dan kelompok tani tetap mempertahankan lahan tersebut. Namun, ketika Ketua kelompok tani mempertahankan haknya, terjadi pemukulan di areal kelomppok tani tersebut pada 18 Januari 18 yang menyebakan Suwandi 6 bulan dikurung.
Setelah keluar dari penjara, Suwandi menggugat balik dengan meminta perlindungan hukum kepada Kodam satu Bukit barisan. Itupun juga tidak bisa selesaikan masalah dan mundur karena ada seseorang yang kuat membekingi Gadiman dengan mengintimadasi.
“Yang diperjuangkan kelompok tani sekarang dalam keadaan produksi yang ditanaman pertama 98 (18 tahun) jenis bibit tenera bersertifikat. Sekarang harga sawit 1400 dan perharinya minimal menghasilkan 20 ton,” terangnya lagi.
Suwandi sendiri, saat ini telah mendapatkan SK Mentri mentri tentang kepengurusan baru tanggal 21 September 2016 kemarin. Bahkan kepada media, dia juga menunjukkan bukti-bukti surat asli kepemilikan lahan tersebut yang disahkan Sekda Bengkalis H Naskari BA dimana saat itu Kabupaten Rohil belum mekar. Sedangkan Ngadiman hanya sebatas memiliki kwitansi atas pembelian atas lahan tersebut. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks