Inforohil.com, Bagansiapiapi – Perwakilan buruh yang bekerja di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtra (SBS) Riau, Selasa (11/10) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pertemuan itu, turut hadir Kabid Industrial Juni Rahmat, Seketaris Disnakertrans Irwan, Kasi Norma dan syarat Kerja Jefrizal libra, Ketua SBS Riau perwakilan Rohil Nius Zega bersama beberapa anggotanya serta turut diundang pihak perusahaan dari HRD Andi, dan Humas JJP serta pihak kepolisian.
Dalam pertemuan itu, ada 27 tuntunan yang disampaikan pihak SBS agar dijalankan oleh pihak perusahaan. Dari banyaknya tuntutan itu yang paling disoroti itu adalah mengenai sistem pengangkatan tenaga kerja dan cuti kerja bagi ibu hamil yang dinilai bermasalah.
Terungkap dari hasil pertemuan itu, PT JJP selama bertahun-tahun telah menerima karyawan yang tidak memiliki identitas KK maupun KTP Kabupaten Rohil. Sehingga, ada ratusan buruh yang bertahun-tahun bekerja hanya dijadikan buruh dan bekerja seperti perbudakan sekehendak perusahaan. Hal itu dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak mengangkat Buruh Harian Lepas (BHL) itu sebagai karyawan tetap.
Parahnya lagi, PT JJP sama sekali tidak pernah memberikan laporan ke Disnakertrans Rohil tentang pekerjanya. Sehingga, banyak dari BHL tersebut yang digaji dibawah standar UMK. Akibatnya, parah buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kalau niat perusahaan bagus, gak mungkin kami sampai ancam mogok dan mengadu ke Disnaker, ungkap Nius Zega, kepada Disnakertrans.
Diungkapkan Nius, adanya pertemuan dikantor Disnakertrans itu dikarenakan hasil perundingan antara SBS dengan JJP pada 12 Agustus dan 6 September kemarin tidak mendapat kesepakatan. Sehingga SBS meminta agar Disnakertrans dapat menyelesaikan masalah itu.
Mengenai pengangkatan karyawan lanjutnya, sudah ada puluhan BHL yang telah memiliki KTP Rohil. Namun saat diajukan, tidak ada itikat baik perusahaan untuk mendahulukan BHL yang telah memiliki KTP Rohil untuk diangkat duluan sebagai karyawan tetap. Pihak perusahaan beralasan semua buruh harus miliki KTP Rohil baru bisa diangkat.
“Dari 190 orang yang tergabung, sebagian sudah ada yang miliki KTP Rohil, maka dari itu kami minta supaya perusahaan mengupayakan agar yang punya KTP Rohil ini supaya didahulukan diangkat,” pintanya.
Bukan hanya itu saja, PT JJP juga tidak memberikan izin cuti bagi buruh wanita yang sedang melahirkan. Meskipun sudah bekerja bertahun-tahun diperusahaan perkebunan sawit itu, bagi wanita melahirkan yang tidak bekerja tidak akan mendapatkan gaji apalagi santunan untuk melahirkan.
Pada kesempatan itu, Andik selaku HRD PT JJP menuding, anggota SBS Riau banyak yang menggunakan KK dan KTP Palsu. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan pengangkatan BHL menjadi karyawan tetap perusahaan.
Namun saat dikonfirmasi setelah pertemuan itu selesa, Andik HRD PT JJP enggan memberikan komentar ketika ditanyakan media mengapa mempekerjakan orang luar yang tidak memiliki KTP Rohil. “Gak usah ada wawancara – wawancara lah, saya buru-buru,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Industrial Juni Rahmad menegaskan agar JJP dapat melaksanakan tuntutan tersebut demi kesejahteraan pekerjaannya. Trutama mengenai upah harus sesuai UMK dan harus terdaftar ikut program BPJS.
Selain itu, Juni juga memberikan deadline kepada JJP agar segera membuat laporan ke Disnakertrans tentang seluruh pekerjanya yang ada paling lambat dalam tiga bulan mendatang ini. Diharapkan, dalam laporannya kedepan sudah ada buruh yang diangkat menjadi pekerja tetap.
“Pihak perusahaan juga salah, yang penting ada orangnya diterima bekerja. Harusnya dari awal diperhatikan dulu identitasnya,” tegasnya.
Kepada pihak SBS Riau juga diminta untuk melengkapi kelengkapan identitasnya jika ingin diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan. “Tadi katanya ada yang sudah bekerja 10 tahun belum diangkat jadi karyawan, tapi kerena tidak memiliki KTP Rohil makanya jadi kendala,” tandasnya.
Dia berharap, sacara bertahap PT JJP dapat memenuhi tuntutan yang telah disepakati dalam rapat itu. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks