Kadisbun Rohil saat melakukan peninjauan |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syahril S Sos mengungkapkan, keberadaan perkebunan Kilang AAN yang berada di Lapangan Hely Dusun II Apean Rotan Kecamatan Simpang Kanan merupakan perkebunan ilegal. Sebab selama ia menjabat di Disbun mengaklu tidak pernah memberikan izin operasional perkebunan tersebut.
Terungkapnya hal itu pasca tertangkapnya dua alat berat beko dilokasi perkebunan kilang AAn Lapangan Hely Dusun II Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Aparat TNI Wirabima Pekanbaru akhir Oktober lalu akibat pengusaha yang mengkleim lahan garapan tanahnya seluas 450 Ha tersebut kesandung Karlahut.
Adanya tindakan tegas dari Kemenlhk tersebut menurutnya patut diacumi jempol sebab pengusaha perkebunan tersebut diduga ilegal karena cuma mengantongi surat tanah abal-abal dari desa setempat. Terlebih lagi ia juga sudah mendapat informasi pada saat melakukan pemantauan kelokasi tersebut awal bulan November ini.
Dari hasil peninjauannya, dia menjelaskan dilokasi lahan bekas Karlahut tersebut sudah tampak ada lahan yang sudah dirajang-rajang dan ditanami kelapa sawit. Dia sangat menyayangkan aparat setempat seperti datuk Penghulu dan Camat Simpang Kanan yang pura-pura tidak tahu terjadinya karlahut dilokasi itu.
“Saya orang lama di Dinas Perkebunan Rokan Hilir tidak pernah ada memberikan izin kepada Aan warga kisaran tersebut,”cetusnya.
Hal itu juga semakin diperkuat dengan adanya bukti dari salah seorang warga bernama Rambe yang menunjukan surat ganti rugi dengan pihak kebun kilang Aan yang bernama Andri Gunawan warga kisaran Sumut tertanggal 30 april 2015 ditanda tangani dan distempel Penghulu Kota paret M.Efendi Ritoga. Padahal seorang Rambe tidak pernah merasa menerima uang ataupun menanda tangani surat ganti rugi yang ditunjukan perwakilan penghulu Kota paret kepada dirinya.
Diperjelas lagi oleh ketua RW setempat P Nenggolan yang surat tersebut ada tanda tangannya padahal tidak pernah ada melakukan penanda tanganan terhadap ganti rugi lahan tersebut. ” Tidak pernah saya tanda tangani itu, saya siap jadi saksi kemanapun,” tandasnya. (IR)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks