Inforohil.com, Ujung Tanjung – PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) terkait dugaan kerusakan lingkungan Juli 2013 lalu yang dilakukan oleh pihak coorperasi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Senin (19/12).
Dua saksi ahli dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu yakni, Igun Isdianto selaku ahli metrologi dan Lingkungan dan Nyoto Santoso sebagai ahli Kehutanan dan lingkungan. Kedua ahli melakukan penelitian dua tahun atau tahun 2015 setelah terjadinya kebakaran di perusahaan perkebunan sawit itu.
Seperti biasa, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti andria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar. Untuk penasehat hukumnya, MS Sitepu dan Toni Hutapea.
Ada yang mengejutkan saat sidang berlangsung, dimana saksi ahli Nyoto Santoso yang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani Binzar menegaskan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Saat itu Sobrani Binzar menanyakan apakah menurut ahli terkait kebakaran yang terjadi di areal JJP ada mengalami kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hutan tidak berfungsi lagi.
Nyoto Santoso menurut penilaiannya tidak sependapat dengan Peraturan itu. Sebab, akibat kebakaran itu, lahan JJP tidak mengalami karusakan dan berubah fungsi karena sawit yang ditanam kembali masih bisa tumbuh.
“Ya, menurut saya itu salah. Kalau fungsi lahan berubah itu baru rusak. Jika lahan kebakaran ditanam sawit tumbuh kembali maka tidak ada kerusakan,” tegas Nyoto.
Meski sudah dua tahun peristiwa terjadinya Karlahut baru melakukan penelitian, kedua saksi ahli itu juga menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya kebakaran di blok S dan T areal perkebunan itu berasal dari lompat api lahan masyarakat yang terbakar diperbatasan lahan PT Jatim.
Menurut Igun Isdianto saksi ahli kedua yang diperiksa, berdasarkan Pengamatannya sebelah perbatasan Selatan PT Jatim lahannya datar. Karena kondisi cuaca ekstrim dan angin kencang, menyebabkan api bisa melompati kanal PT Jatim yang lebarnya hanya empat meter.
“Kecepatan angin 24 knot atau maksimum 48 kilometer perjam pada saat itu, angin arah barat dan selatan. Kalau terjadi kebakaran mengikuti pola angin dan hotspot, maka kanal empat meter itu sangat mudah dilewati percikan api,” tandasnya.
Sidang ini masih akan terus berlanjut pekan depan. Berdasarkan permintaan kuasa hukum PT Jatim, majlis hakim mempersilahkan perusahaan tersebut kembali menghadirkan saksi ahli tandingan lainnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks