Inforohil.com, Ujung Tanjung – Waktu sudah menunjukkan pukul 23:50 Wib. Selasa (31/1) malam, ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berada di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih masih menggelar sidang gugatan dugaan pemalsuan sidang Perkara Pidana H Zailani Sianturi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pupuk organik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH dan Rina Yose SH dan Crimson Situmorang SH MH. Sedangkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Zailani Sianturi yang dihadiri Geoffrey Nanulaitta, Taman Karya Purba SH MH dan Tio Siregar SH. JPU hanya Endra Andre SH.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 19:30 wib ini dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Ir Suyono, Zulfan Efendi Siregar, Ali Amran Harahap dan M Yusnan Batu Bara.
Berhubung karena pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Zailani Sianturi dan JPU yang banyak melontarkan berbagai pertanyaan, sidang ini hanya sempat memeriksa dua saksi saja yaitu Ir Suyono dan Zulfan Efendi Siregar. Masing-masing pemeriksaan saksi memakai waktu dua jam lebih.
Ketua Majelis Hakim Lukman Hakim melalui keputusan bersama dengan saksi berikutnya dan disetujui oleh PH Zailani Sianturi dan JPU, sidang itupun ahirnya ditunda selasa pekan depan karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 00:00 wib.
Diungkapkan Lukman, Pengadilan Negeri Rohil ini hampir tiap malam masih menjalankan persidangan. Bahkan selalu sampai larut malam hingga tengah malam.
Sebagai tuntutantugas, Lukman dan hakim lainnya hanya bisa menjalankan saja. Terlebih kasus yang ditangani di Rohil memang cukup banyak. Iapun hanya bisa berharap dan minta di doakan agar sehat selalu supaya bisa tetap melakukan aktivitas persidangan meskipun sampai malam.
“Pokoknya kalian doakan saja sehat,” pinta Lukman kepada awak media yang berbincang bincang dengannya usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa dan beberapa tahanan yang masih tersisa, juga harus pulang ke Bagansiapiapi dengan tempuh perjalanan satu jam lebih. Informasi yang diterima, PN Rohil sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar tidak melakukan sidang hingga tengah malam. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks