Ilustrasi |
Inforohil.com, Balaijaya – Sejak ditersangkakannya datuk penghulu (kepala desa) Pasir Putih Barat, kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat Pilpeng serentak tahun 2016 lalu, tampuk kepemimpinan kepenghuluan tersebut akhirnya dirangkap oleh Camat.
Camat Balai Jaya, Samsuhir Spd ketika disambangi Inforohil.com dihari libur kali ini di kantornya, Rabu (15/2) mengatakan bahwa alasan ia merangkap karena ditunjuk dan sudah mendapat SK serta dilantik oleh Bupati Rohil, H Suyatno Amp pada 6 Februari lalu. “Sebenarnya sejak Sarmono (Penghulu nonaktif, red) menjadi tersangka, sudah ditunjuk dari kecamatan untuk mengisi kekosongan. Tapi pada tanggal 6 lalu bupati memilih saya dan langsung dilantik,” ungkap Samsuhir.
Dikatakannya, Pemkab Rohil yang mengambil sikap melantik dan mengukuhkannya sebagai Pj Penghulu agar masyarakat tidak bingung dengan persoalan yang ada. “Intinya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, supanya masyarakat tidak bingung dengan persoalan yang ada yang selama ini atas perkara yang menimpa penghulu,” ujar Samsuhir lagi.
Dijelaskannya, dipilihnya ia oleh Bupati Suyatno tidak ditetapkan kapan berakhirnya. Pasalnya, Pemkab Rohil juga akan menunggu keputusan Pengadilan Negeri terkait Penghulu Nonaktif, Sarmono. “Belum tahu kapan, ya mungkin menunggu keputusan PN Rohil nantinya,” jelasnya.
Untuk pemilihan penghulu serentak 2017 mendatang, Samsuhir menyatakan kemungkinan besar kepenghuluan Pasir Putih Barat tidak akan mengikuti Pilpeng serentak tersebut. “Bisa jadi, akan dilakukan Pilpeng diluar Pilpeng serentak. Meski demikian, kita tunggu saja apa dari Pemkab Rohil soal itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini Penghulu nonaktif Pasir Putih Barat, Sarmono sedang menjalani Sidang di PN Ujung Tanjung. (Sitorus)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks