Tersangka penyalahgunaan Narkotika dan Barang Bukti Ganja kering saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (30/12) dinihari. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, MT alias Tanjung (36) warga Paket M Jln Gurami RT 03 RW 09 Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Pada saat didatangi Buser atau tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, tersangka terlihat gugup yang ternyata sedang memegang Narkotika jenis Daun Ganja kering.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (30/12/2020) malam menyebutkan, selain mengamankan tersangka, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus potongan kertas nasi yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering, 5 lembar kertas Tik dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy.
Penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 22.30 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K Saragih bersama rekan Bripka Dedy Candra dan Heru Susanto mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Yang mana informasi yang diperoleh bahwa di Jln Gurami Paket M sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya tim opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK dan langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim opsnal langsung pergi menuju TKP dan sekira pukul 23.50 wib, sebelum tiba di TKP dengan jarak sekitar 50 meter tim opsnal melihat ada 2 orang laki-laki sedang berada di TKP yang mana salah satunya kemudian pergi dari lokasi tersebut.
Dan ketika tim opsnal tiba melihat 1 orang laki-laki yang terlihat gugup dan meletakkan sesuatu di atas mobil yang terparkir di samping rumahnya.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangka dan melihat sesuatu yang diletakkan ternyata Narkotika jenis Ganja yang terbungkus potongan kertas nasi dan 5 bungkus kertas Tik warna putih.
Setelah itu tim opsnal memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka. Namun setelah dilakukan penggeledahan rumah tidak ada ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut.
“Ya, setelah dilakukan penggeledahan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Indra.
Dari interogasi awal yang dilakukan tim opsnal, lanjut Kapolsek, tersangka MT alias Tanjung mengakui barang bukti Daun Ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi.
“Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng)