Inforohil.com, Bagansinembah – Diduga tidak berhak, lahan kelapa sawit seluas 14 Hektare milik Heru Sadmoko warga jl. Pd matinggi kp jawa desa padang matinggi kec. Rantau Utara. Labuhan Batu dan (kurang lebih) 18 Hektare milik kelompok Tani Jadi Makmur dikuasai ahli waris J Sitorus selama belasan tahun.
Pantauan Inforohil.com di lokasi, tepatnya di Dusun Jadi Damai, kepenghuluan Jadi Makmur (sebelumnya, kepenghuluan Bahtera Makmur) kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (27/3) penerima kuasa lahan Heru Sadmoko dan puluhan masyarakat kelompok tani Jadi Makmur, berupaya menduduki kembali lahan tersebut.
Ahmad Saifuddin Harahap dan Tumbur Naiborhu selaku kuasa Heru Sadmoko beserta rombongan dan anggota kelompok tani tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 wib dan melakukan panen buah sawit yang selama ini dikuasai oleh keluarga J Sitorus yang dijaga anggotanya bernama Agus.
Ditengah proses manen, seorang wanita anak dari J Sitorus datang dan marah-marah kepada penerima kuasa dan yang lainnya. Namun, penerima kuasa yg bernama Tumbur minta anak J Sitorus agar melaporkan ke pihak berwajib jika keberatan dan mempunyai hak atas lahan sawitnya. Hingga proses manen sawit usai sekitar pukul 16.00 wib, pihak kepolisian tidak ada yang datang ke TKP.
Menurut Tumbur Naiborhu, pemberi kuasa telah melakukan upaya hukum dan telah terbit surat keputusan dari PN Rohil dengan Berita acara pengosongan Nomor 01/B.A.Pdt.G/2006/PN-RHL tertanggal 9 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh HP Gultom SH selaku juru sita PN Rohil atas perintah ketua PN melalui penetapan No.01/Pen.Pdt.G/2006/PN.RHL tanggal 26 juli 2006. Dalam surat keputusan tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat salah satunya J Sitorus untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan sawit tersebut.
Ia juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian Sektor Bagan Sinembah dan kantor kepenghuluan Jadi Makmur atas penguasaan lahan tersebut tertanggal 27/3 Senin dan sudah ditandatangani pihak yang bersangkutan tersebut.
“Kami melakukan upaya ini (menduduki lahan, Red) sudah kami pelajari terlebih dahulu dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan kepenghuluan,” tegas Tumbur.
Sementara, Kepala Dusun Jadi Damai Edi Hutabarat yang juga turun ke lokasi mengatakan bahwa pihak ahli waris J Sitorus tidak ada mengurus surat menyurat dengan pihak kepenghuluan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan belum bisa mengkonfirmasi ahli waris dari J Sitorus karena situasi sedang memanas. (Tim/iloeng)