Inforohil.com, Baganbatu -Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sepertinya tidak ada habisnya. Kali ini, Tim Opsnal Polres Rohil kembali menangkap dua dari tiga pelaku tindak pidana Narkotika di sebuah kafe di Bagan Batu, tepatnya di Simpang Pujud, kepenghuluan Gelora RT 04 RW 02, kecamatan Bagan Sinembah. Jumat (31/3) malam kemarin.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Sabtu (1/4) menyebutkan kedua pria tersangka tersebut masing-masing bernama AR alias Aldo (27) Islam, penjaga cafe, alamat lapangan C kepenghuluan Tangga Batu kec. Pujud Kab Rohil dan DS alias Regar Boneng (42), islam, tidak bekerja, alamat jl. Tenis Rantau Prapat kab. Labuhan Batu induk provinsi Sumut. Sementara, seorang wanita pemilik kafe yang bernama Suryani alias Tante Pirang yang berhasil meloloskan diri, belum diketahui identitasnya.
Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 20.00 wib, ketiganya sedang menggunakan Sabu di dalam sebuah kamar di kafe seperti yang disebutkan di atas (di rumah/kafe sdri Suryani alias tante pirang) dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu. Pada saat penangkapan tersebut, Tante Pirang berhasil melarikan diri dari petugas.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan tersebut. Dengan adanya barang bukti tersebut, lanjut Cherry, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil. “Ya, kedua tersangka langsung digiring ke Polres guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Cherry.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 1 (satu) paket kecil klip plastik bening berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu (milik tersangka Suryani alias Tante Pirang. 1 buah alat hisap (bong), 1 buah gunting, 2 buah mancis tanpa kepala, 17 lembar klip plastik sedang, 10 lembar klip plastik kecil dan 66 plastik bening. (iloeng)