Tersangka pencurian buah sawit saat diamankan di Polsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan– Diduga melakukan pencurian Buah Sawit di kebun orang, AD (32) warga Kepenghuluan Bagan Nibung ini terpaksa diamankan tim Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.
Terlapor diamankan setelah korban, Agus Harianto (29) yang tidak terima dirugikan bekisar Rp 400 ribu atas ulah terlapor mencuri buah sawitnya yang berada di Kepenghuluan Bagan Nibung pada Ahad (23/05/2021) sekira pukul 07.00 wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan tindak Pidana Pencurian Buah kelapa sawit ini.
Dijelaskannya, awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi Santoso bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di ladang sawit miliknya.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju ladang sawit miliknya, sesampainya di lokasi pelapor menemukan 1 buah egrek dan 9 tandan buah sawit yang telah dipanen.
Menurut keterangan dari saksi Santoso bahwa yang diduga sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut bernama Adi Deglek.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan, ungkap Juliandi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor Adi Deglek sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan perintah untuk melakukan penangkapan dan berhasil membekuk pelaku yang selanjutnya diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Egrek, 9 tandan buah sawit dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma. (rls/iloeng)