Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik), Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN1) Kecamatan Bangko diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswanya yang baru tamat dengan biaya Rp 100.000.
Besarnya biaya tersebut hanya digunakan untuk mengambil fotocopian Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) sementara dan foto copy ijazah sementara.
Parahnya lagi, siswa yang hendak mengambil fotocopian tersebut harus membuat surat pernyataan diatas kertas selembar untuk ditandatangani. Dalam surat pernyataan itu, siswa tidak merasa keberatan dan tidak ada paksaan dari manapun untuk membayarkan uang tersebut.
Mendengar informasi itu, Kadisdik Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rusli Syarif tampak geram dengan ulah yang dilakukan sekolah tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan cara licik sekolah untuk mengambil keuntungan dari dari siswa.
“Itu pungutan sepihak namanya. Coba lihat surat itu siapa yang ngeluarkan. Itu hanya surat pernyataan sepihak ajakan cerdik kepseknya,” kata Rusli.
Rusli Syarif pun langsung meminta agar sekolah itu langsung menghentikan pungutan itu. Bagi yang sudah terlanjur membayar Rp 100.000 itu, Rusli meminta agar uang tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah. Dia berharap dengan kejadian ini agar sekolah lain tidak ada melakukan hal yang sama. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks