Inforohil.com, Bagansiapiapi –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir limpahkan dua terdakwa tindak pidana korupsi Jembatan Pedamaran II yakni IK (selaku mantan kadis bina marga Kabupaten Rokan Hilir) dan MB (selaku Chief Residen Enginer Manajemen Konstruksi) pada pembangunan jembatan pedamaran II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Pekanbaru, Senin (5/6/2017).
“Kedua terdakwa telah di limpahkan JPU Kejari Rohil II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Pekanbaru untuk selanjutnya di sidangkan.” Kata Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo.Senin (5/6/2017).
Odit Megonondo menjelaskan,kedua terdakwa didakwa dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 kuhpidana.dan subsidiair pasal 3 Jo.pasal 18 UU RI no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 Kuhpidana.
Sebelumnya,perkara korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Pedamaran II menggunakan dana dari APBD Rohil tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp529 Miliar.
Dalam prosesnya, IK serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Perlu diketahui bahwa kerugian negara dlm perkara ini telah berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp.9.247.310.134.89,- (sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat dan delapan puluh sembilan sen rupiah). (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks