Inforohil.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko berhasil mengamankan 20 gerobak kayu olahan yang diduga Illegal Logging diwilayah Hukum Polsek Bangko. Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK, Senin (12/6) sekira pukul 21:30 wib.
Kapolsek mengatakan, dalam penggrebekan yang dilakukan semua pekerja yang mengangkat kayu bethamburan kabur. Kayu dengan panjang sekitar 30 meter dan tebal 5 cm ini digelandang ke Mapolsek Bangko malam itu juga.
“Kita angkit kayunya sampai pukul 03.30 dini hari namun sampai saat iji belum dikryahui siapa pemiliknya,” kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi dari orang terpercaya bahwa di Jalan Sepakat RT/RW 001/001 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko telah terjadi Tindak Pidana Kehutanan.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Bangko bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan Pengecekan Kebenarn informasi tersebut dan setibanya di TKP yang disebutkan ditemukan Papan Panjang yang berada di dalam Parit Jalan Sepakat RT/RW 001/001 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.
Namun pada saat Papan Panjang tersebut ditemukan tidak ditemui satu orangpun disekitar TKP. Selanjutnya Kapolsek Bangko meminta Bantuan kepada masyrarakat sekitar untuk membawa Papan Panjang tersebut Ke Mako Polsek Bangko untuk diamankan dengan Menggunakan Gerobak masyarakat.
“Kalau kita prediksi bertanya sekitar 20 ton, kita belum tahu kayu diperuntukan untuk apa namun kita akan terus lakukan penyelidikan,” katanya.
Tampak kayu-kayu diletakkan di Jalan depan Mapolsek Bangko karena sulit diletakkan di dalam Markas Polsek Bangko. Lantas hal ini menjadi perhatian masyarakat yang melintas melihat kayu-kayu yang berjejeran di depan Mapolsek Bangko.
Saat ini kayu-kayu sudah dipasangi Police Line dan menjadi barang bukti. “Laporannya A1 namun yang jelas akan kita tinda lanjuti siapa pemiliknya.” pungkasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks