Oleh sebab itu, ia hanya bisa menyampaikan beberapa kali pertanyaan dalam pidatonya tentang adanya undang-undang otonomi daerah yang semakin lama semakin tidak berfungsi.
“Sebagian secara pelan-pelan, mungkin pemerintah pusat sudah mengambil alih kebijakan ini. Dimana letak undang-undang otonomi daerah,” tanya Suyatno dalam pidatonya usai menandatangani penyerahan berkas personil petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) kepada BKKBN Riau, Rabu (19/7) di Bagansiapiapi.
Sebab menurut Suyatno, dengan adanya otonomi daerah, dapat memberikan keleluasaan, kebebasan kepada masing-masing kabupaten kota untuk mengurus rumah tangganya masing-masing.
Adapun beberapa kewenangan yang ditarik dari kabupaten itu diantaranya yang baru berlangsung penyerahan berkas PLKB, SK penunjukan Kepala Disdukcapil yang harus ditandatangani Kemendagri. Selain itu ada juga kewenangan bidang pendidkan tingkat SMA juga sudah ditarik, dan dibidang kelautan.
“SMAN 1 misalnya, didepan mata saya didepan masyarakat Rohil. Kemarin saya ambil kebijakan karena berlumpur, panggil PU kerjakan jalan masuk malah jadi pertanyaan masyarakat darimana datang uangnya. Mengambil kebijkan untuk masyarakat tapi tak boleh. udahlah saya stop pekerjaan itu,” ungkap Suyatno.
Menurut Suyatno, baik buruknya pekerjaan didaerah itu, hanya kepala derah yang lebih cepat menilai dan menanggapinya. Untuk itu dia menyarakan kepada pemerintah pusat jika akan mengambil kebijakan stategis, harus dapat memandang kembali UU Otonomi Daerah tersebut.
“Kaerena ini merupakan keputusan Pusat, ya kita mau tidak mau harus kita terima dengan lapang dada. Namun koordinasi itu tetap ada,” tandasnya. (Syawal)