Inforohil.com, Bagan Batu – Upika Kecamatan Bagan Sinembah kembali menggelar sosialisasi penertiban dengan pemilik Rumah Liar (Ruli) dan Warung Remang – remang (Warem) serta pedagang kaki lima yang berada di wilayah Bagan Batu Kota, Kepenghuluan Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota dan Kepenghuluan Bahtera Makmur. Dan waktu penggusuran pun akhirnya ditunda.
Sesialisasi tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 14, tentang ketertipan umum, untuk itu maka akan dilakukan penertiban terhadap bagunan yang berdiri di daerah tanah milik pemerintah sepanjang jalan lintas Km 1 sampai dengan Km 5 Baganbatu.
Acara sosialisasi kali ini digelar di gedung Guru Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Bagan Sinemabah, Selasa (03/10) pagi hingga siang kemarin. Turut hadir Upika Bagan Sinemabah termasuk didalamnya, Kapolsek Bagan Sinemabah, Kompol Eka Ariandy Putra SH SiK, Koramil 03/Bagansinembah, Kapten Arh. H Sitorus, Camat Bagan Sinemabah, Sakinah SSTP MSi, Ketua MPC PP Rohil diwakil Sekjen MPC PP Rohil, Arjuna PS, Tokoh masyarakat, dan ratusan warga pemilik ruli, warem dan pedagang kaki lima dan yang lainnya.
Camat Bagan Sinemabah, Sakinah SSTP MSi, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penertiban tersebut bukan untuk kepentingan peribadi dan juga untuk mematikan prekonomian warga, namun penertiban itu hanya untuk kepentingan bersama.
“Kami melakukan penertipan ini bukan untuk mematikan prekonomian bapak – bapak dan ibu – ibu sekalian. Yakinlah dengan ditertibkannya ini, prekonomian warga akan lebih baik. Kalau masalah kepedulian, kami perduli, karena ibu – ibu dan bapak – bapak sekalian warga saya juga. Apapun bentuk pelayanan akan kami layani,” kata camat saat menyampaikan sambutan di hadapan masyarakat yang hadir.
Untuk itu lanjut camat, Upika menggelar sosialisasi tatap muka langsung dengan para pemilik Warem, Ruli dan Pedagang kaki lima. Pada kesempatan itu, ia juga mamaparkan tentang larangan mendirikan bangunan tersebut.
“Kami juga manusia, kami juga punya tenggang rasa, untuk itu kami lakukan sosialisasi ini untuk bisa bersepakat dan memberikan tenggang waktu melakukan ini. Di dalam agamapun kita ada larang, begitu juga pemerintahaan. Kalau kota kita ini sudah tertata rapi, pasti perekonimian kita juga akan meningkat,” paparnya.
Kemudian, Kapolsek Bagan Sinemabah Kompol Eka Ariandy Putra SH SiK dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penertiban usaha dagang yang berada di trotoar jalan lintas Jendaral Sudirman Baganbatu menyalahi aturan, Sementara kata Eka, trotoar tersebut diperuntukkan bagi pengguna jalan kaki.
“Ibu – ibu dan bapak – bapak harus tau, kenapa bangunan itu disebut bagunan liar, kenapa bangunan yang di dalam ( Luar daerah Milik Jalan) tidak di sebut bangunan liar. Yang pertama apakah bangunan kita sudah ada ijinnya, ” ungkapnya bertanya.
“Yang ke dua, apakah tanah yang kita bangun itu tanah kita. Harusnya ini jadi pertanyaan besar, bangunan ini gak sesuai dengan peraturan pemerintah, dan bisa jadi ini menjadi tindak pindana,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengharapkan dan meminta tolong agar pemilik warem dan ruli membongkar bangunannya dengan suka rela, sebab apabila dibongkar paksa nantinya bangunan tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
“Mohon kesadarannya, sebab jika nanti di eksekusi, alat – alatnya tidak bisa digunakan lagi dan kami harap dibongkar dengan suka rela. Ini bukan ancaman atau yang lainnya. bisa kita lihat yang di perbatasan, hasilnyakan baik dan kedepannya akan dibuat lebih baik lagi. Kalau yang usaha, nanti camat sudah relokasikan tempat usaha, salah satunya seperti Puja Sera. Jadi mohon pengertian, untuk membongkar sendiri,” pinta Eka.
Hal senada juga disampaikan Danramil 03/ bagan sinembah, H sitorus, ia mengajak warga untuk mengerti posisi sekarang ini.” Kalau hati nurani kita berat memang, tapi ibu – ibu dan bapak – bapak menyalahi aturan. Jika tidak ada mobil mau mengangkat barang, itu mobil pemerintah di Koramil bisa dipergunakan, Mobil di kecamatan juga ada, kalau tidak dikasih, lapor sama saya,” katanya.
Ia juga mengingatkan, agar warga tidak terpengaruh dengan asupan – asupan orang ketiga. “Saya ingatkan, jangan mau disusupi orang ke tiga, ke satu dan dua lainya. Satu orangpun tidak bisa menyelamatkan ini lagi. Kondisi seperti ini, pasti ada yang menyusupi nanti. Saya hanya bisa membatu sebisa saya. Mau jam berapa pun, kalau mobil patroli tersebut dibutuhkan bisa dipakai,” ungkapnya.
Kemudiam, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari warga pemilik warem, ruli dan pedagang kaki lima, bahwa inti permintaan dari pemilik bangunan liar tersebut, meminta tenggang waktu, dan relokasi untuk berdagang. Sesuai dengan kesepakan bersama, maka untuk yang pedagang di Kota Bagan Batu tetap berdagang namun mulai dari jam 4 sore hingga jam 6 subuh, dengan menggunakan kereta dorong, namun di bulan Ramadan tidak diberikan izin.
Sementara untuk usaha lainnya akan direlokasikan di Gedung Puja Sera Bagan Batu. Sementara untuk pedagang kaki lima diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Oktober 2017, dan untuk Warem tanggal 23 Oktober 2017, kemudian untuk rumah liar akan dieksekusi pada tanggal 6 Nopember mendatang.
“Untuk Rumah liar kita beri waktu lebih lama, kita beri kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada pemilik tanah untuk dapat kiranya mundur dari bahu jalan,” ungkap camat. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks