Inforohil.com , Bagan Batu – Diduga Berpura-pura dengan mengaku bahwa dirinya adalah calon pendeta, seorang pemuda berinisial NA warga KM 36 Balam kecamatan Balai Jaya nekad mengancam dan memperkosa seorang gadis remaja sebut saja Melati warga Baganbatu, Rokan Hilir (Rohil).
Menurut informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa aksi asusila tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (12/10) malam lalu dikebun kelapa sawit yang ada disekitaran KM 37 Balai Jaya, kecamatan Balai Jaya.
Berita terkait: Akhirnya Pelaku Pencabulan di Balai Jaya Berhasil Diciduk Polisi
Menurut keterangan Tante korban, SS kepada awak media, mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa kemanakannya tersebut bermula pada Kamis (12/10) sekitar pukul 22.00 wib tersangka datang ketempat kerja korban dengan maksud menjemputnya.
“Dimana malam itu dia (tersangka, Red) datang menjemput korban dengan cara mendatangi tempat kerjanya dengan alasan ingin mengajak korban bertemu dengan pendeta yang ada di Balam. Karena selama ini dia selalu mengaku calon pendeta, maka korban pun menurut dan tidak menaruh curiga sama sekali,” ujar tante korban, SS kemarin.
Namun menurutnya, bahwa pengakuan calon pendeta yang digunakan oleh tersangka ini justru diduga kuat hanya untuk mendekati korban. “Ya karena calon pendeta itukan selalu identik dengan orang baik, itu makanya kemanakan saya itu menuruti ajakannya. Namun mungkin sebelumnya memang sudah ada niat jelek dari tersangka, sehingga dia selalu menggunakan berbagai cara agar bisa dekat dengan kemanakan saya itu,” terangnya kembali.
Hal ini, lanjutnya lagi terbukti ketika tiba disekitar KM 37 tersangka justru membawa korban masuk kedalam kebun sawit. “Ya menurut pengakuan kemanakan saya itu, bahwa dirinya diajak masuk kedalam kebun sawit yang ada didaerah KM 37,” ujarnya lagi.
Dan sesampainya didalam kebun sawit, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayaninya. “Karena takut dengan ancaman itu, maka kemanakan saya itupun pasrah memyerahkan mahkotanya kepada tersangka,” ungkap SS kembali.
Ironisnya, setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban kembali mendapatkan perlakuan lain dari tersangka. “Sesudah itu tersangka kembali mengambil HP dan uang kemanakan saya sebesar Rp 65 ribu. Dan setelah itu tersangka langsung pergi,” tuturnya lagi.
Pasca kejadian itu dan sesuai dengan kesepakatan keluarga, akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini terbukti dengan adanya surat tanda pengaduan laporan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bagan Sinembah dengan Nomor STPL/ B/LP/918/x/2017. (Iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks