Inforohil.com, Bagansiapiapi – Hearing antara DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, kembali dilanjutkan, Senin (23/10) diruangan rapat paripurna.
Namun sayangnya, pertemuan yang kesekian kalinya membahas soal tunggakan gaji perangkat desa yang tak dibayar sejak tahun 2016 itu tak kunjung ada kejelasan kapan Pemkab Rohil akan membayar hutangnya. Padahal sisa waktu tahun 2017 hanya dua bulan lagi.
Pasalnya, pihak pengambil keputusan/kebijakan Pemkab Rohil seperti Sekda Surya Arfan maupun Bupati Suyatno atau Wabup Jamiludin tidak ada hadir dalam rapat itu. Sementara Wabup Jamiludin hanya datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan KUA-PPAS usai acara itu.
Yang tampak hadir dalam hearing itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ferry Parya, Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Jasrianto, Kepala BPKAD Syafruddin, Sekretaris BPKAD Darwan SE, Kepala Inspektorat M Nur Hidayat dan beberapa lainnya.
Akibatnya, utusan Pemkab Rohil yang hadir itu mendapat berbagai kritikan pedas maupun hujatan dari pihak DPRD. Terlebih lagi, apa yang disampaikan pihak Pemkab bahasanya dinilai kurang memuaskan dan tidak jelas berapa sebenarnya anggaran yang ada untuk desa.
Seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Bachtiar. Pihak BPKAD dalam penyampaiannya menilai ada ketidak transparanan kemana dan berapa besaran sebenarnya anggaran untuk dana desa dan tunda bayar 2016.
“Agar tidak ada dusta diantara kita, transparan ini perlu dijadikan solusi berapa sebenarnya anggaran 2016 itu sehingga terhutang 41 miliar. Jadi jumlahnya berapa, kemudian yang terhutang itu berapa, apakah singkron atau tidak dengan apa yang disampaikan dari LPP kemarin itu,” jelas Bachtiar.
Lanjut Bachtiar, diskusi kali ini hanya menemukan jalan buntu karena data kongkrit tidak ada. Apalagi alasan menunggu dana transfer dari pusat juga belum bisa dipastikan apakah mendapatkan jawaban atau tidak dari Kemenkeu.
Kritikan lain juga disampaikan Ketua Komisi A Abu Khoiri. Menurut Abu Khoiri, untuk permasalahan ini seharusnya sudah menjadi domain Bupati karena ini menyangkut kebijakan. Untuk itu pihak PMD juga diingatkan harus melakukan komunikasi intens dengan Bupati.
“Ini bukan kebijakan kepala dinas lagi, tapi kepala daerah (bupati, red). Kepala dinas, bagian keuangan dan asisten harus bersama mengkoordinasikan ini dengan bupati,” sebut politisi PKB itu.
Wakil Ketua DPRD Drs H Syarifuddin MM juga menilai hearing ini tidak membuahkan hasil. Untuk itu, dia meminta agar Komisi A membuat resume dari pertemuan itu. Sehingga nanti resume itu akan dibicarakan langsung oleh pimpinan DPRD dengan Bupati Rohil agar secepatnya mendapatkan kejelasan.
“Yang seperti ini menyangkut masalah kebijakan, bukan masalah teknis. Dipaksapun nanti asisten dan kepala dinas tak akan bisa,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Ferry Parya mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, untuk hadir dalam hearing itu saja dia juga menunggu instruksi dari bupati. Namun demikian ia berjanji akan secepatnya menyampaikan hasil hearing ini kepada bupati agar secepatnya mendapatkan solusi dan kejelasan kapan akan dibayarkan.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban secara pasti kapan dibayarkan, karena itu keterbatasan kewenangan kami. Tapi secepatnya, hari ini juga saya akan sampaikan ini kepada pimpinan agar ada jalan keluarnya,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks